Suara.com - Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem Atang Irawan mengecam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulai dari awal. Menurutnya, putusan PN Jakpus itu merupakan penodaan konstitusi.
"Kenapa demikian? Karena, putusan PN Jakpus menyatakan 'menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024', padahal amanat konstitusi jelas menyatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," ujar Atang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Atang menyatakan bahwa berdasarkan skema kontestasi politik, penindakan terhadap sengketa sebelum hati pemungutan suara dalam pemilu yang berdimensi administratif sudah seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, seharusnya PN Jakpus tidak menerima gugatan yang diajukan Partai Prima.
"Seharusnya, PN Jakpus menyatakan gugatan tidak dapat diterima, tetapi justru diterima," tegasnya.
Selain itu, Atang menjelaskan gugatan perdata itu menggunakan dasar perbuatan melawan hukum. Padahal, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan, termasuk keputusan KPU selain penetapan perolehan suara, merupakan perbuatan pemerintahan yang menjadi domain peradilan tata usaha negara.
Hakim PN Jakpus dinilai malah melakukan "ultra petita", yakni menjatuhkan putusan yang melebihi dari hal yang dimohonkan.
Ia mengatakan putusan perkara itu seharusnya terkait dengan perbuatan KPU terhadap penggugat dalam tahapan pemilu, bukan berakibat pada seluruh tahapan pemilu.
"Ini sangat berbahaya dan gejala turbulensi yustisial jika dibiarkan secara liar dalam penegakan hukum dan keadilan," katanya.
Baca Juga: Bikin Heboh Se-Indonesia, Ini Tampang Tiga Hakim Penghukum KPU Untuk Tunda Pemilu 2024
Oleh karena itu, Atang pun menilai Badan Pengawas Mahkamah Agung harus melakukan pemeriksaan terhadap orkestrasi yustisial hakim di PN Jakpus.
"Persoalan ini terkait dengan kompetensi absolut dan penyimpangan norma yang sudah jelas dan tegas serta imperatif diatur dalam undang-undang dan konstitusi," ujar dia.
Ia mengatakan pula dua kekuasaan besar yang diberi tanggung jawab menegakkan hukum dan keadilan, yaitu MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penundaan pemilu.
"Tapi anehnya, peradilan yang berada di bawah MA malah merobek konstitusi sehingga telah menodai demokrasi yang menjadi komitmen kebangsaan," ujarnya.
Selanjutnya, Atang berharap proses banding yang akan dilaksanakan oleh KPU RI dikawal oleh seluruh elemen bangsa agar tidak berakhir memberikan preseden buruk bagi demokrasi dan penodaan terhadap kedaulatan rakyat. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Bikin Heboh Se-Indonesia, Ini Tampang Tiga Hakim Penghukum KPU Untuk Tunda Pemilu 2024
-
Sebut Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Tak Bermakna, Politisi PKB: Soalnya Belum Inkrah
-
Inilah Sosok 3 Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda, Siapa Saja?
-
Duduk Perkara PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Bakal Panggil Hakim
-
Pemerintah Harus Turun Tangan, Pastikan Tak Ada Indikasi Tunda Pemilu Lewat Putusan PN Jakpus
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024