Kotak Suara / Pemilu
Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:18 WIB
Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini dicurigai menjadi bagian dari kelompok besar yang tengah gencar mengupayakan penundaan Pemilu 2024. Kecurigaan dan asumsi itu muncul usai PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, yang keputusannya meminta KPU menunda tahapan Pemilu.

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Noory Okhtariza berkomentar juga mengenai hal tersebut. Ia mengaku sulit untik tidak melihat PN Jakpus sebagai bagian dari kelompok terkait.

"Yang ingin saya sampaikan di sini saya sulit untuk enggak melihat keputusan Pengadilan Jakarta Pusat ya sebagai bagian dari dengan segala hormat, kelompok-kelompok yang memang menginginkan Pemilu ditunda," kata Noory dikutip dari YouTube CSIS Indonesia, Jumat (3/3/2023).

Noory melihat kelompok-kelompok tersebut bisa terorganisir secara rapi dan memiliki tujuan yang sama.

Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

"Yaitu pemilu 2024 ditunda, entah satu tahun, dua tahun, dan seterusnya," kata Noory.

Menurut Noory, upaya untuk menunda Pemilu sudah terlihat dari jauh hari dan dengan berbagai cara. Kekinian upaya itu dicurigai dilakukan melalui keputusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

"Banyak hal yang sudah dilakukan tetapi hari ini kelompok ini masuk lewat pintu pengadilan tetapi jauh sebelum ini kita lihat banyak. Katakan lah mobilisasi, orkestrasi memainkan isu-isu yang tujuannya itu adalah untuk menunda pemilu 2024 dan isunya enggak hanya pemilu 2024 sebetulnya," kata Noory.

Ia memberikan menyebutkan beragam isu yang senga digulirkan berkaitan dengan upaya sejumlah kelompok untuk menunda Pemilu. Mulai dari isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, amandemen konstitusi, usulan menghadirkan garis-garis besar halian negara (GBHN) yang kini dikenal dengan pokok-pokok haluan negara (PPHN), pertambahan masa jabatan kepala desa, hinhha penghapusan pemilihan gubernur secara langsung dan digantikan dipolih lewat DPRD.

"Dan hari ini isunya adalah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024. Jadi saya melihat ini digerakan ya oleh kelompok yang relatif terorganisir, sistematis, dan semakin ke sini harus dianggap serius," kata Noory.

Baca Juga: Banyak Dicibir Karena Keliru Ajukan Gugatan ke PN Jakpus, Pembelaan Partai Prima: Kami Bukan Ajukan Sengketa Pemilu!

Noory sendiri enggan membuka siapa saja kelompok yang dimaksud. Kendati begitu ia memandang kelompok itu tidak sulit untuk dilacak.

"Siapa mereka mungkin enggak perlu dibuka di sini, tetapi sebetulnya relatif gampang untuk dilacak jejak sosial medianya dan saya melihat semakin mendekat ke tahun politik isu itu dijadikan komoditas, memainkan isu, dijadikan komoditas, untuk apa? Untuk political bergain dan itu seprtinya terjadi," kata Noory.

"Sekali disetop, munculin isu baru, sekali disetop, mu culin isu baru dan itu menciptakan dinamika tertentu dan dinamika itu lah yang dijadikan bergain oleh orang yang memang memainkan isu ini. Jadi isu dijadikan komoditas, isi dijadikan komoditas," sambungnya.

Curiga Bagian Upaya Tunda Pemilu

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu menuai banyak kontra. Bulan itu saja, putusan itu juga memberikan dampak terhadap situasi dan kondisi bangsa.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin menganggap putusan PN Jakpus itu menimbulkan asumsi terhadap isu penundaan Pemilu yang belakangan kerap dihembuskan.

"Suasana kacau ini makin membenarkan asumsi publik bahwa masih saja ada kekuatan yang menghendaki Pemilu 2024 ditunda. Kekuatan ini tak berhenti untuk mencari celah penundaan Pemilu 2024," kata Yanuar kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Mengikuti asumsi itu, menurut Yanuar, isu penundaan Pemilu tidak hanya melibatkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berujar setelah MK dilibatkan, kini giliran pengadilan yang juga diajak ikut serta dalam persekongkolan.

"Pintu masuknya lewat parpol yang tidak lolos verifikasi. Nggak tahu, nanti siapa lagi yang akan 'dipaksa' masuk dalam korporasi penundaan Pemilu ini," kata Yanuar.

Menurut Yanuar upaya-upaya paksa ini telah mengamputasi kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Bukan cuma DPR, partai politik yang menjadi unsur di dalamnya juga terkesan dikesampingkan.

"'Kejahatan hukum' ini juga telah membuat DPR kehilangan kendali atas kewenangannya. Ini semacam proses alienasi lembaga legislatif untuk tidak ikut campur dalam urusan ini. Parpol koalisi pemerintah juga dibikin tak berkutik menghadapi sepak terjang para 'penjahat hukum' ini," kata Yanuar.

Putusan PN Jakpus

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);," sambungnya.

Adapun berikut putusan lengkap PN Jakpus:

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);.
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Load More