Suara.com - Pengamat politik Hendri Satrio turut menyoroti keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta Pemilu 2024 ditunda.
Hendri Satrio menilai vonis hakim itu sangat kontroversial. Hal yang lebih mengherankan, yaitu level keberanian yang dimiliki oleh ketiga hakim tersebut.
Menurutnya, keputusan itu justru menempatkan pihak pemerintah sebagai pihak yang tertuduh atas perkara tersebut.
"Kalau lihat hakimnya, hakimnya pemberani sekali karena akhirnya menempatkan pemerintah tertuduh atas keputusan PN Jakarta Pusat," kata Hendri Satrio dalam diskusi "Jalan Terjal Pemilu 2024" di Jakarta pada Sabtu (4/3/2023).
Di samping itu, Hensat memui sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang langsung bereaksi terhadap putusan ngawur dari PN Jakarta Pusat.
"Kalau banyak yang memuji Prof. Mahfud, saya juga memujinya karena langsung bereaksi dan memberikan pernyataan ini tuh tidak tepat, tidak benar," puji Hendri.
Lebih lanjut, Hensat menilai penundaan Pemilu 2024 merupakan tindakan yang tidak benar karena melawan Undang-Undang.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari juga menyatakan keputusan PN Jakpus ini merupakan putusan yang aneh sekaligus mengejutkan.
"Tentu putusan ini mengejutkan karena sebenarnya banyak aturan yang dilanggar, salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah Pasal 10, Pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019," ungkapnya.
Baca Juga: Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dikecam Banyak Politisi: "Istana Harus Bertanggung Jawab"
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Berita Terkait
-
Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dikecam Banyak Politisi: "Istana Harus Bertanggung Jawab"
-
Puadi: Penundaan Pemilu Hanya Bisa Terjadi Jika Terdapat Perubahan UUD NRI Tahun 1945
-
Wakil Presiden: Proses Pemilu 2024 Tetap Berjalan Meski Ada Putusan Pengadilan
-
Ketua Umum PRIMA Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Jakpus tentang Pemilu 2024
-
Dari SBY Sampai Megawati Soroti Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Partai Prima: Semua Harus Menghormati!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024