Suara.com - Pengamat politik Hendri Satrio turut menyoroti keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta Pemilu 2024 ditunda.
Hendri Satrio menilai vonis hakim itu sangat kontroversial. Hal yang lebih mengherankan, yaitu level keberanian yang dimiliki oleh ketiga hakim tersebut.
Menurutnya, keputusan itu justru menempatkan pihak pemerintah sebagai pihak yang tertuduh atas perkara tersebut.
"Kalau lihat hakimnya, hakimnya pemberani sekali karena akhirnya menempatkan pemerintah tertuduh atas keputusan PN Jakarta Pusat," kata Hendri Satrio dalam diskusi "Jalan Terjal Pemilu 2024" di Jakarta pada Sabtu (4/3/2023).
Di samping itu, Hensat memui sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang langsung bereaksi terhadap putusan ngawur dari PN Jakarta Pusat.
"Kalau banyak yang memuji Prof. Mahfud, saya juga memujinya karena langsung bereaksi dan memberikan pernyataan ini tuh tidak tepat, tidak benar," puji Hendri.
Lebih lanjut, Hensat menilai penundaan Pemilu 2024 merupakan tindakan yang tidak benar karena melawan Undang-Undang.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari juga menyatakan keputusan PN Jakpus ini merupakan putusan yang aneh sekaligus mengejutkan.
"Tentu putusan ini mengejutkan karena sebenarnya banyak aturan yang dilanggar, salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah Pasal 10, Pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019," ungkapnya.
Baca Juga: Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dikecam Banyak Politisi: "Istana Harus Bertanggung Jawab"
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Berita Terkait
-
Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dikecam Banyak Politisi: "Istana Harus Bertanggung Jawab"
-
Puadi: Penundaan Pemilu Hanya Bisa Terjadi Jika Terdapat Perubahan UUD NRI Tahun 1945
-
Wakil Presiden: Proses Pemilu 2024 Tetap Berjalan Meski Ada Putusan Pengadilan
-
Ketua Umum PRIMA Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Jakpus tentang Pemilu 2024
-
Dari SBY Sampai Megawati Soroti Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Partai Prima: Semua Harus Menghormati!
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024