Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengeluarkan keputusan penundaan Pemilu 2024. PN Jakpus dianggap telah mengadili perkara di luar wewenangnya.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan seharusnya wewenang sengketa Pemilu berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengadilan Negeri tidak berhak mengadili kasus sengketa Pemilu.
"Kewenangan untuk sengketa pemilu kan bukan berada di pengadilan negeri. Tapi kan ada di ptun atau mahkamah konstitusi. Maka pengadilan negeri di sini telah melakukan perkara di luar kewenangannya," ujar Atnike di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Lebih lanjut, Atnike menilai keputusan dari PN Jakpus itu akan menimbulkan kegelisahan pada masyarakat. Pasalnya, Pemilu yang merupakan bagian dari hak konstitusi warga jadi terancam.
"Nah di samping itu putusan yang dia buat akan menimbulkan kegelisahan publik terhadap rencana pemilu yang akan berlangsung," ucapnya.
Karena itu, ia meminta agar pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengambil tindakan agar meredamkan kegelisahan masyarakat atas rencana penundaan Pemilu.
"Jadi memang harus ada sikap yg tegas dari pemerintah dan penyelenggara pemilu, misalnya KPU terhadap putusan ini," pungkasnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/2) lalu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Baca Juga: KY dan MA Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh Putusan Tunda Pemilu Hingga Periksa Hakim PN Jakpus
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.
Berita Terkait
-
Tim Ad Hoc Sudah Lengkap, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Munir Masih Lama Rampungnya
-
Kecam PN Jakpus Keluarkan Putusan Penundaan Pemilu, Komnas HAM: Mengadili Perkara di Luar Wewenangnya
-
Komnas HAM Terima Laporan Kelompok Warga Atas Kebakaran karena Ledakan Gas Depo Pertamina Plumpang
-
KY dan MA Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh Putusan Tunda Pemilu Hingga Periksa Hakim PN Jakpus
-
Dihukum Tunda Pemilu, KPU Siap Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Pekan Ini!
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar