Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, menilai, bahwa Pengadilan Tinggi (PT) tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima yang salah satunya memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Yusril dalam acara Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Ia mengatakan, awalnya bahwa putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak akan serta merta berlaku. Sebab, hal itu perlu persetujuan Pengadilan Tinggi untuk dieksekusi.
Mengingat derasnya kritikan soal adanya putusan PN Jakarta Pusat tersebut, Yusril meyakini, kemungkinan PT tidak akan memberikan persetujuan.
"Dugaan saya sih kemungkinan Pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan melihat begitu kerasnya penolakan begitu juga pendapat-pendapat akademisi walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh apa kritik di masyarakat maupun juga pendapat akademisi," kata Yusril.
Yusril lantas memuji langkah KPU yang akan melayangkan banding terhadap adanya putusan PN Jakarta Pusat terutama soal poin meminta dilakukannya penundaan tahapan Pemilu 2024.
"Dugaan saya sih kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini dan kemudian Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi," tuturnya.
"Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar, artinya dalam waktu 14 Hari menyatakan banding dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir," sambungnya.
Kendati begitu, Yusril menyebut, adanya putusan PN Jakarta Pusat tersebut memang harus diwaspadai, sebab serta merta dapat dilaksanakan.
Baca Juga: Perkaya Memori Banding Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Minta Masukan Banyak Ahli Termasuk Yusril
"Sampai kita waspadai putusan ini adalah putusan serta yang dapat dilaksanakan meskipun ada banding dan kasasi langkah-langkahnya kita sudah dapat lakukan seperti yang tadi saya katakan," pungkasnya.
Banding KPU
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal melayangkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima yang meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 pada Jumat (10/3/2023) esok.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam acara Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaallah Jumat besok tgl 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim.
Hasyim menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan secara matang terkait memori banding yang akan dilayangkan tersebut.
Berita Terkait
-
Perkaya Memori Banding Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Minta Masukan Banyak Ahli Termasuk Yusril
-
Kritik Partai yang Usung Kader dari Partai Lain, Yusril Ihza Mahendra: Ini Jelas Penyakit Kronis
-
Lawan Putusan 'Offside' Tunda Pemilu PN Jakpus, KPU Layangkan Memori Banding Jumat Besok
-
Tak Ada Niat Tunda Pemilu, Partai Prima Ngaku Siap Cabut Gugatan Asal KPU Lakukan Ini
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024