Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pengecekan ulang terhadap verifikasi faktual dan administrasi Partai Prima. Jika memang memungkinkan Partai Prima menjadi peserta, maka hal itu bisa dilakukan.
Menurut Taufik, langkah ini bisa diambil sebagai langkah damai atas gugatan Partai Prima terhadap KPU RI usai mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS sehingga tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.
Diketahui, gugatan dari Partai Prima itu berbuntut panjang lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadilili perkara membuat putusan tahapan Pemilu ditunda.
"Jadi gini mungkin nanti kami bisa dorong KPU tadi mengecek ulang dan kemudian sudah mengecek ulang akhirnya putusannya adalah memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu, maka segera nyatakan itu," kata Taufik dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (8/3/2023).
Setelah menyatakan Partai Prima bisa menjadi peserta Pemilu 2024, besar harapan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima bisa dicabut.
"Jadi ini kalau perlu ya, kurang-kurang dikit sebener-nya gak apa-apa kalau mau berdamai karena ini perdata. KPU tetapkan Prima sebagai partai peserta Pemilu, kemudian gugatan dicabut karena ada perdamaian," kata Taufik.
"Sehingga kita enggak terpikir lagi nih ada putusan yang menyandera untuk menunda Pemilu. Masukan Partai Prima, damai, cabut gugatan, selesai," sambungnya.
Usulan Taufik itu berlandasan dari keinginan Partai Prima sendiri yang memang ingin mengikuti Pemilu 2024, bukan justru menunda Pemilu 2024.
Di mana, Partai Prima hanya berupaya menjalankan haknya dalam mencari keadilan. Hal utama yang dipersoalkan Partai Prima ialah proses verifikasi faktual, termasuk sistem politiknya, administrasi sispolnya, termasuk datanya dan sebagainya.
"Tadi sudah dikatakan oleh Partai Prima, ya tidak ada keinginan untuk menunda Pemilu,di dalam putusan ini, kita melihat kenapa kemudian yang dipersoalkan adalah dikabulkannya Petitum nomor 5, yang menghukum KPU untuk menghentikan proses tahapan pemilu dan memulai dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari," kata Taufik.
Tak Masalah Cabut Gugatan
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengaku tidak masalah bila kemudian pihaknya harus mencabut gugatan. Hal ini ia tegaskan menanggapi usulan Taufik agar KPU melakukan pengecekan ulang atas verifikasi faktual dan administrasi Partai Prima.
"Nggak ada masalah," kata Agus menanggapi Taufik dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Agus menegaskan Partai Prima tidak ada keinginan untuk menunda Pemilu 2024.
"Saya perlu menegaskan kembali bahwa posisi politik partai rakyat adil makmur bahwa kami berjuang itu agar bisa ikut Pemilu 2024, bukan untuk menunda Pemilu 2024," kata Agus.
Berita Terkait
-
Pastikan Jokowi Tak Intervensi Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Moeldoko: Gak Ada Hubungan dengan Pemerintah!
-
8 Partai yang Tolak Pemilu 2024 Ditunda
-
Ramai-ramai Bantah Rumor Perahu Koalisi KIB Goyah Usai Petinggi PDIP Temui Rommy
-
Airlangga Hartarto Dinilai Jadi Figur Tengah Ideal Di Pemilu 2024, Alasannya?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024