Suara.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali mengguncang pemerintahan setelah melaporkan kembali Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran administrasi.
Gugatan ini dilayangkan pasca putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang sebelumnya dikeluarkan pada 4 November 2022.
Dalam laporannya tersebut, Prima menyebut bahwa KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu untuk memberikan kesempatan kepada Prima agar melakukan perbaikan verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2024 secara utuh.
Laporan kedua Prima kepada Bawaslu tersebut dilayangkan pada Rabu (8/3/2023), atau selang enam hari setelah Partai Prima dinyatakan menang dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, KPU sebelumnya memutuskan Partai Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 pada Oktober 2022.
Keputusan KPU membuat Partai Prima melayangkan gugatan ke Bawaslu sampai akhirnya PN Jakpus.
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menjelaskan bahwa penundaan Pemilu merupakan cara terakhir agar partainya bisa menjadi peserta pesta demokrasi mendatang.
Agus menerangkan, pihaknya sudah berupaya untuk menggunakan berbagai cara agar tetap menjadi peserta Pemilu 2024. Mulai dari mengajukan proses hukum ke Bawaslu, yang kemudian memperbolehkan pihaknya kembali melakukan verifikasi administrasi.
Walau begitu, nyatanya Partai Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi ulang oleh KPU. Akhirnya, mereka pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi putusannya tidak memihak.
Baca Juga: Prima Masih Berharap Jalur Damai dengan KPU: Kita Tidak Perlu Terlalu Ngotot
Dikarenakan KPU sudah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 secara final pada bulan Desember 2022, Partai Prima kemudian memutuskan mengajukan gugatan perdata kepada PN Jakpus.
Salah satu petitum yang diajukan Partai Prima dalam gugatan tersebut agar KPU menunda dan mengulang tahapan pemilu dari awal. Dengan demikian, Agus berharap Partai Prima bisa diberikan kesempatan untuk kembali menjadi peserta pemilu.
Terlebih, sesuai dengan putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tertanggal 4 November 2022, terdapat kesalahan yang telah dilakukan oleh KPU selama proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu mendatang.
Agus menyebut bahwa tujuan utama pihaknya mengajukan gugatan ke PN Jakpus untuk bisa memulihkan hak politik dari Partai Prima menjadi peserta Pemilu 2024.
Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memerintahkan kepada KPU untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.
Kembali gugat KPU
Berita Terkait
-
Prima Masih Berharap Jalur Damai dengan KPU: Kita Tidak Perlu Terlalu Ngotot
-
Ungkap Kekhawatiran jika Pemilu Ditunda, AHY: Saya Khawatir Indonesia Nanti jadi Banana Republik
-
Kelakar Djarot PDIP soal Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup: Kami Proporsional Tertunda Saja
-
Sama-sama Berbasis Islam, Pengamat Sebut PBB dan PPP Berpotensi Besar untuk Berkoalisi di Pemilu 2024
-
Koalisi PKB-Gerindra Belum Deklarasi Capres-Cawapres, Dasco: Sabar Sedikit, Kita Lagi Gencar Tarik Parpol
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024