Terbaru, Partai Prima pun diketahui kembali melaporkan KPU. Laporan kedua Prima kepada Bawaslu ini dilayangkan pada Rabu (8/3/2023) atau hanya berselang 6 hari setelah Partai Prima dinyatakan menang dalam gugatannya di PN Jakpus.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7/2022, laporan paling lambat disampaikan 7 hari sejak diketahui adanya pelanggaran Pemilu.
Artinya, Partai Prima menggunakan putusan PN Jakpus untuk mengadukan ke Bawaslu, bukan dari hasil keputusan KPU dari hasil vermin perbaikan yang diumumkan pada 18 November 2022.
Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu menyidangkan Prima yang dilaporkan oleh Ketua Umum Prima. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Puadi, dan Totok Hariono.
Pelapor, yakni Partai Prima, diwakili oleh kuasa hukum yang bernama Mangapul Silalahi. Sedangkan dari pihak KPU sendiri dihadiri oleh anggota KPU, yakni Mochammad Afifuddin dan August Mellaz.
Kemudian, Mangapul membacakan petitum dari Prima. Setidaknya ada tiga petitum yang diajukan, antara lain yakni:
- Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu
- Menyatakan Pelapor sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024
- Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu berupa menetapkan Pelapor sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Prima Masih Berharap Jalur Damai dengan KPU: Kita Tidak Perlu Terlalu Ngotot
-
Ungkap Kekhawatiran jika Pemilu Ditunda, AHY: Saya Khawatir Indonesia Nanti jadi Banana Republik
-
Kelakar Djarot PDIP soal Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup: Kami Proporsional Tertunda Saja
-
Sama-sama Berbasis Islam, Pengamat Sebut PBB dan PPP Berpotensi Besar untuk Berkoalisi di Pemilu 2024
-
Koalisi PKB-Gerindra Belum Deklarasi Capres-Cawapres, Dasco: Sabar Sedikit, Kita Lagi Gencar Tarik Parpol
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024