Terbaru, Partai Prima pun diketahui kembali melaporkan KPU. Laporan kedua Prima kepada Bawaslu ini dilayangkan pada Rabu (8/3/2023) atau hanya berselang 6 hari setelah Partai Prima dinyatakan menang dalam gugatannya di PN Jakpus.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7/2022, laporan paling lambat disampaikan 7 hari sejak diketahui adanya pelanggaran Pemilu.
Artinya, Partai Prima menggunakan putusan PN Jakpus untuk mengadukan ke Bawaslu, bukan dari hasil keputusan KPU dari hasil vermin perbaikan yang diumumkan pada 18 November 2022.
Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu menyidangkan Prima yang dilaporkan oleh Ketua Umum Prima. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Puadi, dan Totok Hariono.
Pelapor, yakni Partai Prima, diwakili oleh kuasa hukum yang bernama Mangapul Silalahi. Sedangkan dari pihak KPU sendiri dihadiri oleh anggota KPU, yakni Mochammad Afifuddin dan August Mellaz.
Kemudian, Mangapul membacakan petitum dari Prima. Setidaknya ada tiga petitum yang diajukan, antara lain yakni:
- Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu
- Menyatakan Pelapor sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024
- Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu berupa menetapkan Pelapor sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Prima Masih Berharap Jalur Damai dengan KPU: Kita Tidak Perlu Terlalu Ngotot
-
Ungkap Kekhawatiran jika Pemilu Ditunda, AHY: Saya Khawatir Indonesia Nanti jadi Banana Republik
-
Kelakar Djarot PDIP soal Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup: Kami Proporsional Tertunda Saja
-
Sama-sama Berbasis Islam, Pengamat Sebut PBB dan PPP Berpotensi Besar untuk Berkoalisi di Pemilu 2024
-
Koalisi PKB-Gerindra Belum Deklarasi Capres-Cawapres, Dasco: Sabar Sedikit, Kita Lagi Gencar Tarik Parpol
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024