Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), berharap adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 tak akan mengganggu jalannya tahapan Pemilu 2024 itu sendiri.
Ia menegaskan, dirinya sendiri masih berpatokan pada konstitusi bahwa Pemilu harus digelar tepat waktu yakni setiap 5 tahunan.
Awalnya Bamsoet mengatakan, sebenarnya dirinya tak berwenang bicara menanggapi soal putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Ia mengaku enggan memasuki ranah yudikatif.
"Biar yudikatif yang menyelesaikan apakah melalui putusan yang lebih tinggi lagi dari PN ke PT dan seterusnya dan kita belum masuk ke wilayah itu," kata Bamsoet dalam acara media gathering bersama MPR RI, Lembang, Bandung, Jawa Barat dikutip Sabtu (18/3/2023).
Namun, kata dia, terkait kekhawatiran tentang adanya gangguan tahapan pemilu ini memang harus diantisipasi. MPR RI sendiri sudah mengantisipasi, misalnya dengan melakukan komunikasi kepada partai-partai politik.
"Ini juga harus intens saya lakukan dan saya akan lakukan lebih intens untuk mengantisipasi berbagai hal yang bisa saja terjadi," tuturnya.
Ia pun berharap adanya putusan PN Jakpus tersebut tak menjadi gangguan terhadap tahapan pemilu yang sudah berjalan.
"Kita berharap keputusan pengadilan negeri kemarin itu tidak mengganggu tahapan pemilu termasuk juga misalnya keputusan nanti MK Apakah terbuka atau tertutup ataukah setengah terbuka atau setengah tertutup," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, dirinya tetap berpegang pada konstitusi soal japannya pemilu. Menurutnya, pemilu harus berjalan tepat waktu.
Baca Juga: CEK FAKTA: Buntut Putusan Tunda Pemilu 2024, Mobil Hakim PN Jakpus Dibakar Massa, Benarkah?
"Tetapi patokan saya adalah konstitusi yaitu 5 tahun, jadi kalau ada yang tanya, pemilu harus tepat waktu itu karena konstitusi mengatur itu hari ini," pungkasnya.
Putusan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.
Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut.
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)," sambungnya.
Berita Terkait
-
Bamsoet Yakin Hanya Ada Dua Kubu Bertarung di Pilpres 2024
-
MUNDUR! Relawan Pemenangan Jokowi Goyang Erick Thohir
-
Anggaran Baru Cair Setengah, Bawaslu Khawatir Gaji Panwaslu Hanya Cukup Sampai Oktober 2023
-
Yakin Sisa Anggaran Pemilu 2023 Segera Cair, Bawaslu: Semoga Pintu Langit Bergetar
-
Soal Putusan PN Jakpus untuk Menunda Pemilu, Bawaslu Sebut Penyelenggara Pemilu Dilema
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024