Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto, menganggap kegiatan bagi-bagi sembako atau amplop berisi uang oleh politisi tidak ada yang salah. Terlebih menurutnya, pembagian itu dianggap boleh dilakukan di rumah ibadah menggunakan lambang partai.
Yandri menilai adanya aksi bagi-bagi sembako atau uang tersebut jangan melulu dicurigai sebagai hal yang politis.
"Bagus, di bulan Ramadhan sebaiknya bagi-bagi. Yang tidak boleh tidak bagi-bagi, itu pelit namanya. Bagus sekali bagi-bagi. Saatnya mau berbagi," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
"Jadi jangan curiga, kalau anggota dewan berbagi harus disyukuri. Yang gak boleh itu kalau anggota dewan pelit. Itu nggak boleh," sambungnya.
Yandri mengatakan, bulan Ramadhan harus dimanfaatkan sebagai aksi saling berbagi.
Ia mengatakan tak ada masalah jika dalam berbagi di Ramadhan tersebut membawa atribut partai.
"Kan kita datang ke sini kan atas nama partai. Saya ke sini kan gak boleh kalau nggak pakai partai, boleh dong. Malah disarankan. Nanti masyarakat marah 'ah ini partai gak berbuat, cuma enak mau duduk aja' ya kan? Berbuat enggak. Itu malah bagus bulan berbagai hari ini," tuturnya.
Yandri juga menegaskan aksi bagi-bagi sembako tersebut juga dianggapnya tak bermasalah dilakukan di rumah ibadah.
"Oh nggak apa-apa (di rumah ibadah), kan berbagai di bulan Ramadhan," tuturnya.
Baca Juga: Viral! Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Warganet: Ambil uangnya, jangan pilih orangnya
Saat disinggung soal pernyataan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI soal wanti-wanti agar segala apapun baik sembako dan lainnya tidak menggunakan lambang partai dalam rumah ibadah, Yandri menjawab penggunaan lambang partai tidak apa-apa dilakukan.
"Gak apa-apa kan bukan masa kampanye. Bukan pilih PAN, pilih saya, kan nggak ada. Boleh dong masjid itu malah tempat baik. Jangan dikotomi orang partai gak boleh masuk masjid ini, sangat berbahaya kalau gitu. Bahaya sekali itu," tuturnya.
"Itu kan saran. Itu kan tergantung pribadi, itu saran Allah yang menilai. Bukan Bawaslu dan lain-lain, dan itu Allah dan hatinya," sambungnya.
Pernyataan Bawaslu
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan bahwa segala bentuk politik paktis tidak diperkenankan dalam setiap rumah ibadah. Ia menegaskan, segala apa pun yang tersemat lambang partai politik tidak boleh berada di dalam rumah ibadah.
Hal itu disampaikan Bagja menanggapi terkait viralnya dugaan Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep yang juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur MH Said Abdullah memberikan amplop berisi uang kepada jemaah di dalam Masjid di Sumenep, Madura.
Berita Terkait
-
Viral! Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Warganet: Ambil uangnya, jangan pilih orangnya
-
Rumor FIFA Pindahkan Tuan Rumah Piala Dunia U-20 dari Indonesia ke Peru, FPI: Alhamdulillah, Perjuangan Kita Berhasil
-
Profil Ganjar dan Wayan Koster: Gubernur dari PDIP Penolak Israel, Picu 'Kisruh' Piala Dunia U-20?
-
CEK FAKTA: Megawati Pecat Ganjar Pranowo Akibat Terkait Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun Kemenkeu
-
Soal Penggabungan Koalisi KIB dan KKP, Begini Kata Waketum PAN
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024