Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto, menganggap kegiatan bagi-bagi sembako atau amplop berisi uang oleh politisi tidak ada yang salah. Terlebih menurutnya, pembagian itu dianggap boleh dilakukan di rumah ibadah menggunakan lambang partai.
Yandri menilai adanya aksi bagi-bagi sembako atau uang tersebut jangan melulu dicurigai sebagai hal yang politis.
"Bagus, di bulan Ramadhan sebaiknya bagi-bagi. Yang tidak boleh tidak bagi-bagi, itu pelit namanya. Bagus sekali bagi-bagi. Saatnya mau berbagi," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
"Jadi jangan curiga, kalau anggota dewan berbagi harus disyukuri. Yang gak boleh itu kalau anggota dewan pelit. Itu nggak boleh," sambungnya.
Yandri mengatakan, bulan Ramadhan harus dimanfaatkan sebagai aksi saling berbagi.
Ia mengatakan tak ada masalah jika dalam berbagi di Ramadhan tersebut membawa atribut partai.
"Kan kita datang ke sini kan atas nama partai. Saya ke sini kan gak boleh kalau nggak pakai partai, boleh dong. Malah disarankan. Nanti masyarakat marah 'ah ini partai gak berbuat, cuma enak mau duduk aja' ya kan? Berbuat enggak. Itu malah bagus bulan berbagai hari ini," tuturnya.
Yandri juga menegaskan aksi bagi-bagi sembako tersebut juga dianggapnya tak bermasalah dilakukan di rumah ibadah.
"Oh nggak apa-apa (di rumah ibadah), kan berbagai di bulan Ramadhan," tuturnya.
Baca Juga: Viral! Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Warganet: Ambil uangnya, jangan pilih orangnya
Saat disinggung soal pernyataan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI soal wanti-wanti agar segala apapun baik sembako dan lainnya tidak menggunakan lambang partai dalam rumah ibadah, Yandri menjawab penggunaan lambang partai tidak apa-apa dilakukan.
"Gak apa-apa kan bukan masa kampanye. Bukan pilih PAN, pilih saya, kan nggak ada. Boleh dong masjid itu malah tempat baik. Jangan dikotomi orang partai gak boleh masuk masjid ini, sangat berbahaya kalau gitu. Bahaya sekali itu," tuturnya.
"Itu kan saran. Itu kan tergantung pribadi, itu saran Allah yang menilai. Bukan Bawaslu dan lain-lain, dan itu Allah dan hatinya," sambungnya.
Pernyataan Bawaslu
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan bahwa segala bentuk politik paktis tidak diperkenankan dalam setiap rumah ibadah. Ia menegaskan, segala apa pun yang tersemat lambang partai politik tidak boleh berada di dalam rumah ibadah.
Hal itu disampaikan Bagja menanggapi terkait viralnya dugaan Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep yang juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur MH Said Abdullah memberikan amplop berisi uang kepada jemaah di dalam Masjid di Sumenep, Madura.
Berita Terkait
-
Viral! Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Warganet: Ambil uangnya, jangan pilih orangnya
-
Rumor FIFA Pindahkan Tuan Rumah Piala Dunia U-20 dari Indonesia ke Peru, FPI: Alhamdulillah, Perjuangan Kita Berhasil
-
Profil Ganjar dan Wayan Koster: Gubernur dari PDIP Penolak Israel, Picu 'Kisruh' Piala Dunia U-20?
-
CEK FAKTA: Megawati Pecat Ganjar Pranowo Akibat Terkait Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun Kemenkeu
-
Soal Penggabungan Koalisi KIB dan KKP, Begini Kata Waketum PAN
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024