Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka secara resmi pendaftaran calon legislatif mulai dari hari ini Senin, (01/05/2023) hingga Minggu, (14/05/2023) mendatang. Bagaimana cara daftar caleg DPR RI?
Pendaftaran ini pun dibuka kepada para partai politik yang akan mencalonkan wakilnya di DPR RI. Tak hanya itu, KPU pun telah merilis secara resmi persyaratan serta cara mendaftar bagi para calon legislatif melalui Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Surat ini pun sudah disahkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023.
Lalu, apa saja syarat dan cara mendaftar peserta pemilu sebagai calon legislatif pada pemilu 2024? Simak inilah selengkapnya.
Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bagi setiap calon legislatif (caleg) adalah sebagai berikut :
1. Caleg harus dicalonkan oleh partai politik di bawah pengetahuan ketua umum atau pemimpin partai lainnya dan mengirimkan data data pendukung serta dokumen lainnya melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
2. Pengajuan nama caleg ini dilakukan oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai. Jika ketua umum atau sekretaris jenderal berhalangan hadir dalam hari pengajuan, maka kehadiran dapat digantikan oleh pengurus partai politik di tingkat pusat dan dinyatakan lewat surat kuasa.
3. Apabila petugas atau pengurus partai politik juga tak dapat hadir, maka pengajuan nama dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik dengan pengurus partai politik pusat.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol yang dicetak dan disampaikan langsung kepada petugas KPU. Sedangkan untuk dokumen digital akan diminta untuk diunggah ke Silon.
Baca Juga: KPU: Cek Nama Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Paling Lambat Besok!
2. Foto diri terbaru caleg serta dokumen pengajuan harus ditandatangani oleh ketua umum atau sekretaris jenderal.
3. Dokumen surat pengajuan serta dokumen lainnya dari pendaftaran bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
KPU pun berhak menolak dan mengembalikan data data yang diserahkan oleh partai politik jika :
1. Data yang diisi dan dokumen pengajuan yang diserahkan tidak lengkap.
2. Ditemukannya kesalahan atau kekeliruan di dalam data yang diisi.
3. Bakal calon legislatif dianggap tidak memenuhi syarat.
Berita Terkait
- 
            
              KPU: Cek Nama Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Paling Lambat Besok!
- 
            
              Sudah Terdaftar di DPT Pemilu 2024? Begini Cara Cek Online, Terakhir Besok 2 Mei 2023!
- 
            
              Eks Ketua Umum Hanura Wiranto Serahkan Daftar Bakal Caleg ke Kantor DPP PPP
- 
            
              Mahfud MD Bilang Belum Waktunya Arena Masuk Bursa CawapresPemilu 2024
- 
            
              Aktivis Muhammadiyah Serius Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024: Pemimpin Indonesia Haruslah Seperti Matahari
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
- 
            
              Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
- 
            
              Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
- 
            
              Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
- 
            
              Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
- 
            
              Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
- 
            
              Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
- 
            
              Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
- 
            
              Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
- 
            
              Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
- 
            
              MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
- 
            
              Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
- 
            
              Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
- 
            
              Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
- 
            
              Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024