Suara.com - Partai Buruh mengkritik keras Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses pencalonan anggota legislatif (caleg) 2024.
Sebabnya, Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin menyebut penerbitan Peraturan KPU tentang pencalonan anggota legislatif yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 hasil revisi dinilai terlalu mepet.
"Peraturan KPU tentang pencalonan terbit di ujung waktu menjelang pencalonan," kata Said di Gedung MK, Rabu (3/5/2023).
"Orang mau nyaleg tapi nggak tahu syaratnya apa," tambah dia.
Kemudian, dia juga mengkritisi petunjuk penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran calon legislatif yang disebut baru disampaikan KPU pada Senin (1/5/2023) malam. Padahal, pendaftaran telah dibuka di hari yang sama.
"Bayangkan, tanggal 1 mulai berarti kan tanggal 1 dipastikan tidak ada yang daftar, wong (tanggal) 1 malam baru dikirim (petunjuk penggunaan Silon-nya)," ujar Said.
Selain itu, dia juga menyebut penggunaan Silon untuk pendaftaran calon legislatif bisa menimbulkan norma yang dia sebut sebagai norma sekoci.
"Kira-kira begini, ya, apabila dalam praktik pelaksanaannya Silon mengalami masalah maka akan ditetapkan kemudian oleh KPU," ucap Said.
"Jadi, KPU sendiri tidak yakin dengan Silon-nya. Bisa saja ujungnya nih fisik, nggak lagi pakai Silon," tambah dia.
Baca Juga: Ida Dayak dan Ferdy Sambo Masuk Bursa Cawapres 2024 Pilihan Netizen di Live TikTok
Terlebih, dia mengeklaim help desk yang disiapkan KPU tidak banyak membantu menjawab pertanyaan yang disampaikan pihaknya.
"Kan harus kirim (persyaratan) fisik pada hari pendaftaran dan dikirim Silon, di Silon-nya masih dikunci. Berarti nggak boleh daftar. Ini sudah tanggal berapa? Hari ketiga nggak bisa daftar," tegas Said.
Berita Terkait
-
KPU KBB belum Terima Pengajuan Pendaftaran Bacaleg dari Parpol di Bandung Barat
-
Sudah Izin Megawati, Prasetio Mau Naik Level Maju Jadi Caleg DPR RI usai Dua Kali Jabat Ketua DPRD DKI
-
Maria Ozawa Disebut sedang Ciuman yang Diduga Ganjar Pranowo?, Begini Faktanya
-
Selain Membangkang Konstitusi, Ini Sederet Alasan Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
-
Klaim Beda dari yang Lain, Partai Buruh Resmi Ajukan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024