Suara.com - Partai Buruh mengkritik keras Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses pencalonan anggota legislatif (caleg) 2024.
Sebabnya, Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin menyebut penerbitan Peraturan KPU tentang pencalonan anggota legislatif yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 hasil revisi dinilai terlalu mepet.
"Peraturan KPU tentang pencalonan terbit di ujung waktu menjelang pencalonan," kata Said di Gedung MK, Rabu (3/5/2023).
"Orang mau nyaleg tapi nggak tahu syaratnya apa," tambah dia.
Kemudian, dia juga mengkritisi petunjuk penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran calon legislatif yang disebut baru disampaikan KPU pada Senin (1/5/2023) malam. Padahal, pendaftaran telah dibuka di hari yang sama.
"Bayangkan, tanggal 1 mulai berarti kan tanggal 1 dipastikan tidak ada yang daftar, wong (tanggal) 1 malam baru dikirim (petunjuk penggunaan Silon-nya)," ujar Said.
Selain itu, dia juga menyebut penggunaan Silon untuk pendaftaran calon legislatif bisa menimbulkan norma yang dia sebut sebagai norma sekoci.
"Kira-kira begini, ya, apabila dalam praktik pelaksanaannya Silon mengalami masalah maka akan ditetapkan kemudian oleh KPU," ucap Said.
"Jadi, KPU sendiri tidak yakin dengan Silon-nya. Bisa saja ujungnya nih fisik, nggak lagi pakai Silon," tambah dia.
Baca Juga: Ida Dayak dan Ferdy Sambo Masuk Bursa Cawapres 2024 Pilihan Netizen di Live TikTok
Terlebih, dia mengeklaim help desk yang disiapkan KPU tidak banyak membantu menjawab pertanyaan yang disampaikan pihaknya.
"Kan harus kirim (persyaratan) fisik pada hari pendaftaran dan dikirim Silon, di Silon-nya masih dikunci. Berarti nggak boleh daftar. Ini sudah tanggal berapa? Hari ketiga nggak bisa daftar," tegas Said.
Berita Terkait
-
KPU KBB belum Terima Pengajuan Pendaftaran Bacaleg dari Parpol di Bandung Barat
-
Sudah Izin Megawati, Prasetio Mau Naik Level Maju Jadi Caleg DPR RI usai Dua Kali Jabat Ketua DPRD DKI
-
Maria Ozawa Disebut sedang Ciuman yang Diduga Ganjar Pranowo?, Begini Faktanya
-
Selain Membangkang Konstitusi, Ini Sederet Alasan Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
-
Klaim Beda dari yang Lain, Partai Buruh Resmi Ajukan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung