Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan tanggapan mengenai rekam jejak hak asasi manusia (HAM) calon presiden atau capres 2024 di masa lalu. Ia tampak angkat tangan terkait sepak terjang masa lalu capres yang bakal bertarung di Pilpres 2024.
Menurut Puan, sudah sepantasnya rekam jejak capres di masa lalu dinilai langsung oleh masyarakat, selaku pemilih.
"Ya, biar masyarakat yang menilai (rekam jejak capres di masa lalu)," kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Selasa (16/5/2023).
Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin Siagian mengatakan pentingnya rekam jejak capres yang menghormati HAM.
"Pemimpin terbaik itu pemimpin yang memang menghormati hak asasi manusia," kata Saurlin di Gedung Grha William Soeryadjaya UKI, Jakarta Timur pada Jumat (12/5/2023).
Karena itu, Saurlin mengingatkan masyarakat untuk mencari tahu rekam jejak capres yang hendak dipilih di Pemilu 2024.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Pengacara Forum Kota atau Forum Komunitas Mahasiswa Se-Jabotabek (Forkot) 98 Saor Siagian. Menurutnya, calon pemimpin Indonesia yang baik adalah yang tidak pernah melanggar HAM.
"Mengharapkan pemimpin ke depan betul-betul adalah orang yang tidak pernah katakanlah menjadi pelanggar HAM," ucap Saor.
Saor mengatakan, kriteria utama bakal capres adalah bukan merupakan pelanggar HAM di masa lalu. Lalu disusul kriteria kedua, yakni capres bukan pelaku korupsi serta pelanggar hukum yang lainnya.
Baca Juga: Bukan Ganjar, Kriteria Capres Ideal Jokowi Justru Mengarah ke Dua Sosok Ini?
Kriteria capres tersebut, lanjut Saor, penting dicari tahu demi mewujudkan Indonesia seperti yang diharapkan dalam konstitusi, yakni Indonesia adil dan makmur.
"Kita harapkan Indonesia ke depan itu ya seperti harapan daripada konstitusi Indonesia yang adil dan makmur bisa terwujud," ungkapnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Bukan Ganjar, Kriteria Capres Ideal Jokowi Justru Mengarah ke Dua Sosok Ini?
-
Kritik Jokowi Kerap Cawe-cawe soal Capres, Rocky Gerung: Mesti Ada Tim Kedokteran Jiwa yang Periksa
-
Ganjar Dipercaya Jadi The Next Jokowi, PDIP: Berkat Deklarasi Megawati
-
Dianggap Bisa Teruskan Kepemimpinan Jokowi, Elektabilitas Ganjar Sebagai Capres Kian Meroket
-
Puan Maharani: Tidak Boleh Ada Pungli di Lingkungan Pendidikan Sekecil Apapun
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024