Suara.com - Peneliti Perludem Fadhil Ramadhanil meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan mengatur batasan-batasan pada sistem pemilu dalam putusan perkara perihal gugatan sistem pemilu proporsional terbuka yang akan dibacakan pada Kamis (15/6/2023) mendatang.
“Kami masih yakin sampai hari ini MK tidak mungkin masuk kepada putusan misalnya sistem tertutup yang paling konstitusional, saya yakin MK enggak akan masuk ke sana, kalau masuk ke sana itu indikasinya serius sekali,” kata Fadil kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan jika MK menyatakan sistem proporsional tertutup sebagai sistem yang paling konstitusional, maka akan mengubah banyak hal kerangka hukum pemilu.
“Sama juga kalau terbuka yang paling konstitusional, itu akan membuat sistem pemilu lain enggak bisa digunakan, kami masih yakin MK hanya akan mengatur soal batasan-batasan yang mungkin bisa diperhatikan oleh UU dalam memilih sistem pemilu manapun yang mereka pilih,” jelas dia.
Fadil menerangkan bahwa hal itu senada ketika MK memutuskan soal permohonan pemilu serentak. Dia menjelaskan MK tidak mungkin menyatakan dengan tegas apa sistem pemilu yang paling konstitusional.
“MK mengatakan kalau memilih sistem pemilu keserentakan yang mana untuk UU harus pilih yang memudahkan pemilih, memperhatikan beban penyelenggara pemilu, kemudian tidak dekat dengan tahapan pemilu mengubahnya. Kami yakin MK akan membatasi sampai disana,” tegas Fadil.
Perlu diketahui, MK akan segera membacakan putusan perihal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.
“Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” demikian keterangan jadwal agenda MK, dikutip pada Senin (12/6/2023).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Baca Juga: Gerindra Sebut Penentuan Cawapres Tunggu Matangnya Koalisi
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Berita Terkait
-
LPSDK Dihapus, Perludem Pertanyakan Pengawasan Data Sumbangan Dana Pemilu; Ini Aneh
-
Jika MK Putuskan Proporsional Tertutup, Bakal Caleg Hingga UU Pemilu akan Terimbas
-
Terkait Pemilu 2024, Rocky Gerung ingin KPU Jadi Cerminan Pendidikan Demokrasi
-
Gegara KPU, Fahri Hamzah: Bahaya Demokrasi Indonesia, Pesta Makin Liar!
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Dipastikan Gagal Nyapres, AHY Putuskan Gabung Koalisi PDIP, Benarkah?
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024