Suara.com - Peneliti Perludem Fadil Ramadhanil mengkhawatirkan dampak terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.
Menurutnya, putusan MK akan dijatuhkan di tengah tahapan pemilu tetapi masih jauh dari waktu pengubahan daftar calon sementara (DCS). Dengan begitu, dia menilai ada indikasi partai politik peserta pemilu bisa mengubah bacalegnya.
"Perubahan sistem pemilu tidak akan berdampak kepada caleg saja, tapi kalau MK mengabulkan sistem tertutup kalaununtuk pemilu apalagi dalam 2024 itu akan berakibat pada wajib berubahnya Undang-undang pemilu," kata Fadil kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan banyak pasal dalam UU pemilu yang harus diubah jika berubahnya sistem pemilu tersebut. Berdasarkan penelitiannya, terdapat 21 hingga 24 pasal berkaitan yang harus disesuaikan jika sistem pemilu diubah.
"Itu enggak mungkin dilakukan di tengah tahapan pemilu. Ketentuan kampanye akan diubah, ketentuan penghitungan dana kapitulasi suara akan diubah, kemudian ketentuan soal penegakan hukum akan diubah. Itu tidak mungkin akan diputus oleh MK dan tidak mungkin menghentikan tahapan pemilu sembari mengubah UU pemilu," tutur Fadil.
Perlu diketahui, MK akan segera membacakan putusan perihal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.
"Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian keterangan jadwal agenda MK, dikutip pada Senin (12/6/2023).
Sebelumnya, MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Baca Juga: Kasih Bawaslu Akses Terbatas di Silon, Perludem: KPU Gak Paham Soal Data Pribadi
Meski begitu, delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024