Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty menyebut tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengizinkan pemilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat memilih pada Pemilu 2024.
Sebabnya, Lolly menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) telah berkomitmen untuk menyediakan KTP-el bagi pemilih pemula.
"Dukcapil menegaskan kepada kami tidak lagi mengeluarkan suket (surat keterangan) karena mereka meyakini blangko untuk KTP-el itu cukup. Tidak ada masalah," kata Lolly di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Untuk itu, Bawaslu meminta KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil dalam proses percepatan perekaman KTP-el.
Dengan begitu, semua pemilih bisa mendapatkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
Lolly menilai sistem administrasi kependudukan (adminduk) saat ini telah mengalami kemajuan dibanding Pemilu 2019. Pasalnya, Pemilu 2019 lalu masih mengizinkan pemilih menggunakan KK untuk memberikan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS).
"Kalau sekarang, prosesnya berbeda. Jadi, menurut kami di Bawaslu, tidak ada alasan (membolehkan) orang bisa memilih pakai KK. Kecuali mereka (KPU) bisa mengatakan alasannya apa," tegas Lolly.
Dia menambahkan Ditjen Dukcapil juga telah memberi jaminan untuk mendistribusikan KTP-el bagi pemilih pemula yang berusia 17 di hari yang sama saat hari pemungutan suara.
Oleh karena itu, dia meminta KPU tidak memberikan celah manipulasi penggunaan hak pilih dengan mengizinkan pemilih menggunakan KK.
Baca Juga: Kronologi Jane Abel Dikeluarkan dari KK Bambang Pamungkas, Ternyata Gara-Gara KTP Double
"Hati-hati, bagi Bawaslu itu rawan, karena KK enggak ada fotonya," tandas Lolly.
Berita Terkait
-
Bawaslu Wanti-wanti MK Soal Dampak dari Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres untuk Pemilu 2024
-
Sebut Batas Usia Capres-Cawapres Bukan Urusan Konstitusional, Andi Mallarangeng Curiga MK jadi Alat Politik Penguasa
-
Jelang 2024, Bawaslu Segera Siapkan Indeks Kerawanan Pemilu Tematik
-
Elektabilitas Meningkat Jelang Pemilu 2024, PAN Anggap Tak Lepas dari Sosok Zulhas
-
Huru-hara Jelang Pemilu 2024: Gugatan Sistem Pemilu hingga Batas Usia Capres-Cawapres
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024