Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty menilai Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempertimbangan waktu pada tahapan pemilu dalam memutuskan perkara perihal batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Kalau MK bisa melakukan pengambilan keputusan cepat, mestinya MK akan menghitung dampaknya akan tahapan yang sedang berjalan," kata Lolly di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2023).
Menurut dia, tahapan Pemilu 2024 harus diperhatikan MK lantaran hasil keputusan soal batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden ini akan langsung ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu.
"Kalau pun putusan MK itu bermuara misalnya mengabulkan permohonan, maka otomatis ini harus bisa ditindaklanjuti KPU sehingga secara teknis dia tidak menghambat tahapan-tahapan yang sedang berjalan," tutur Lolly.
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
-
Saat Jokowi Lindungi Gibran yang Tengah Diserang Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
-
Dua Mahasiswa Asal Solo Ajukan Uji Materi, Dorong Gibran Maju Capres
-
Sebut Batas Usia Capres-Cawapres Bukan Urusan Konstitusional, Andi Mallarangeng Curiga MK jadi Alat Politik Penguasa
-
Jelang 2024, Bawaslu Segera Siapkan Indeks Kerawanan Pemilu Tematik
-
Elektabilitas Meningkat Jelang Pemilu 2024, PAN Anggap Tak Lepas dari Sosok Zulhas
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!