Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan menanggapi nama-nama bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang ditetapkan dalam daftar calon sementara atau DCS Pemilu 2024.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan selama 10 hari.
"Dalam pencalonan anggota legislatif, masyarakat diberikan hak untuk menyampaikan masukan dan tanggapan," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
"Dari tanggal 19 sampai 28 Agustus adalah masa masukan dan tanggapan masyarakat terhadap persyaratan calon anggota legislatif," tambah dia.
Selanjutnya, kata Idham, KPU akan mengumumkan daftar calon tetap pada 4 November 2023. Saat itu, KPU akan meminta agar bacaleg mengizinkan publikasi daftar riwayat hidup mereka.
"Kami akan minta calon anggota DPR atau caleg pada umumnya se-Indonesia untuk mempublikasi daftar riwayat hidup mereka, seizin dengan caleg yang bersangkutan," tutur Idham.
Diberitakan sebelumnya, KPU menetapkan 9.925 bacaleg DPR RI dan 674 bacaleg DPD RI dalam DCS Pemilu 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024