Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik tiga draf peraturan KPU (PKPU), yakni revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, rancangan PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden, serta rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, revisi PKPU 15/2023 diperlukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/2023 yang hanya melarang kampanye di tempat ibadah.
"Kemudian, kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan izin penanggungjawab. Dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye di mana aturan KPU harus disesuaikan," kata Hasyim di Harmoni, Jakarta Pusat pada Senin (4/9/2023).
Selain itu, KPU juga membahas rancangan PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden yang di dalamnya berisi aturan soal pencalonan dan syarat calon.
"Kalau syarat pencalonannya berkaitan dengan parpol yang dapat mencalonkan dalam pemilu presiden itu siapa saja yang masuk dalam kategori. Kategorinya adalah parpol peserta Pemilu 2019," ujar Hasyim.
"Yang kedua, ia harus memeperoleh kursi minimal 20 persen kursi DPR RI hasil Pemilu 2019 atau memperoleh suara sah minimal 25 persen suara sah nasional untuk Pemilu DPR RI," katanya.
Mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden, Hasyim menyebut aturan tersebut perlu dibuat, lantaran adanya putusan MK soal syarat calon presiden dan wakil presiden bagi kepala daerah dan menteri atau pejabat setingkat menteri.
Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah yang akan berpertisipasi pada pilpres harus mengajukan izin kepada presiden sementara bagi menteri dan pejabat setingkat menteri perlu mengundurkan diri.
Namun, aturan tersebut digugat ke MK dan dikabulkan sehingga menteri atau pejabat setingkat menteri bisa mencalonkan diri sebagai presiden tanpa harus mengundurkan diri, melainkan hanya mengajukan izin kepada presiden.
Baca Juga: Dua Perkara Sekaligus, Ini Alasan Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP
"Jadi, perlakuannya sama dengan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden. Nah, ini yang kemudian harus ada penyesuaian di dalam Peraturan KPU tentang pencalonan presiden untuk Pemilu 2024," ucap Hasyim.
Kemudian, KPU juga membahas rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara. Dalam draft tersebut, dibahas tentang gagasan penggunaan dua panel pada penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
"Panel 1 untuk menghitung hasil pemilu presiden dan DPD, panel yang kedua adalah untuk menghitung perhitungan suara pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang peserta pemilunya sama yaitu partai politik," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024