Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjelaskan kronologi dirinya bisa berpasangan dengan bakal calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan.
Saat berkunjung di Pondok Pesantren Al Aqobah, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Minggu (10/9/2023), Cak Imin menceritakan awalnya Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengajak dirinya bertemu untuk makan malam
"Saya mengira pertemuan ini penjajakan, namanya seperti penjodohan. Ada proses yang namanya saling bertanya dan saling melihat peluang dan kemungkinan," katanya.
Akan tetapi, dalam pertemuan itu terjadi diskusi panjang lebar dan kesimpulannya NasDem mempunyai bakal calon presiden, PKB juga memiliki bakal calon presiden.
"Saya ditanya, PKB targetnya apa, targetnya calon presiden. NasDem apa targetnya, targetnya sama calon presiden," ujarnya.
Karena sama-sama punya target calon presiden dan tidak ada yang mengalah, tambahnya, Surya Paloh mengambil kesimpulan NasDem sudah punya calon presiden dan PKB ditawari posisi calon wakil presiden.
"Kalau mau sekarang juga salaman, kalau nggak mau, kita tidak usah ketemu sampai nanti akhir pemilu," ungkap Muhaimin, menirukan kembali pernyataan Surya Paloh.
Muhaimin lalu berjanji kepada Surya Paloh untuk mengomunikasikan tawaran itu dengan para kiai dan pengurus PKB. Muhaimin meminta waktu dua hari untuk memberikan jawaban.
"Akhirnya setelah seluruh komunikasi dilakukan, alhamdulillah para kiai bersepakat. Jika tidak ada calon lain, apa pun yang terjadi harus nyalon tahun 2024," jelas Muhaimin.
Baca Juga: Ada Usulan Koalisi Anies-Cak Imin Dinamai PBNU, Hasto PDIP: Nama Itu Tak Boleh Dipakai Sembarangan
Setelah semuanya rampung, kata Muhaimin, NasDem dan PKB akhirnya berkoalisi dan mendeklarasikan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai bakal capres-cawapres di Surabaya pada 2 September 2023.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Ada Usulan Koalisi Anies-Cak Imin Dinamai PBNU, Hasto PDIP: Nama Itu Tak Boleh Dipakai Sembarangan
-
Pengamat: Keluarnya PKB dari Koalisi Gerindra Tak Gerus Dukungan Kalangan NU ke Prabowo
-
Ahmad Sahroni NasDem Usul Periksa Semua Bakal Capres-cawapres, KPK: Sangat Tidak Tepat!
-
Cak Imin Ziarah ke Makam Pendiri NU di Jombang, Tapi Tidak ke Makam Gus Dur?
-
Momen Anies - Cak Imin Ziarah ke Makam Sunan Ampel
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024