Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi PKPU agar partai politik tidak boleh menjadikan mantan terpidana korupsi sebagai calon anggota legisliatif.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai hal itu harus segera dilakukan KPU lantaran tahapan pemilu sudah mendekati penetapan daftar calon tetap (DCT) yang akan diumumkan pada 4 November 2023.
"KPU harus segera merevisi aturan tersebut karena sebenarnya tanpa menunggu putusan MA, masyarakat sudah bisa melihat bagaimana salahnya aturan itu karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Kurnia di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
ICW yang saat ini tengah mengajukan judicial review atas PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 di Mahkamah Agung (MA) juga mendorong agar MA segera memberikan putusan.
"Oleh sebab itu, putusan MA menjadi penting. Satu, bagi KPU agar segera mengoreksi. Dua, bagi partai politik agar tidak lagi mencalonkan mantan terpidana korupsi," ujarnya.
Dia juga menyoroti MA yang belum memberikan putusan soal perkara ini meski pengajuan judicial review telah disampaikan pada Juni 2023 lalu. Sebabnya, MA seharusnya memberikan putusan 30 hari setelah pengajuan.
"Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, masa waktu untuk Mahkamah Agung memutuskan itu sudah lewat," ucap Kurnia.
"Oleh sebab itu, ini merupakan pelanggaran dan butuh perhatian khusus dari ketua Mahkamah Agung untuk meminta agar Agung segera memutus dan membatalkan substansi yang memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi."
Baca Juga: Sepakat Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Mahfud MD: Ngapain Ribut-ribut?
Berita Terkait
-
Heboh Ganjar Pranowo jadi Model Iklan Azan di TV, KPU: Itu Kewenangan KPI
-
Fahri Hamzah Sebut Rencana KPU Majukan Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Sebagai Berita Baik
-
Demokrat Intenskan Komunikasi ke Dua Koalisi Pasca KPU Berencana Ubah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
-
KPU Niat Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, PAN soal Pasangan Prabowo: Sebentar Lagi
-
Sepakat Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Mahfud MD: Ngapain Ribut-ribut?
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024