Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan tidak masalah jika pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dimajukan dari jadwal yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Mahfud mengemukakan, percepatan pendaftaran hanya enam hari saja dari jadwal yang ditetapkan.
"Semula dijadwalkan dibuka pada 19 Oktober sampai 24 November sekarang direncanakan dipercepat pendaftaran 10 Oktober ditutup 16 Oktober," kata Mahfud di Royal Hotel Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
"Enam hari aja (dimajukan), ngapain ribut-ribut? Cari calon tukaran, terus ribut percepat," tambah dia.
Mahfud mengatakan, tahapan Pemilu 2024 kini sudah mulai berjalan. Meski berbagai isu penundaan hingga perpanjangan masa jabatan presiden mencuat, Mahfud meyakinkan Pemilu 2024 tetap akan berjalan sebagaimana jadwal yang sudah disepakati pemerintah bersama DPR dan KPU.
"Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan, malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya. Karena ini terlalu lama bertengkar siapa yang maju? Siapa yang dapat? Yang coblosannya tetap tanggal 14 Februari," kata Mahfud.
Menurutnya, jika pendaftaran capres dan cawapres dibuka pada 19 Oktober, maka akan ada 22 hari kosong bagi calon yang sudah mendaftar.
"Karena kalau ditunggu juga ini enggak ada kerjaan 22 hari terbuang, ngapain 22 hari? Kalau enggak gitu ya nganggur aja. Percepat," ungkapnya.
Rencana KPU
Baca Juga: Penjelasan Lengkap KPU Soal Landasan Hukum Rencana Ubah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Sebelumnya, KPU berencana memajukan jadwal dan mempercepat durasi pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden. Awalnya, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Saat ini, KPU merancang PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam rancangan PKPU tersebut, tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan perubahan ini dilakukan dengan dasar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pengesahan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perihal Pemilu.
"Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 menjelaskan bahwa kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU," kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
"Kembali pada ketentuan yang terdapat pada PKPU 3/2022, khususnya lampiran 1, kampanye dimulai tanggal 28 November, maka dari 28 November itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November," tambah dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak