12. Memiliki NPWP dan taat bayar pajak 5 tahun terakhir dengan dibuktikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
13. Belum pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 kali
14. Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
15. Tidak ada riwayat pidana penjara
16. Berusia minimal 40 tahun;
17. Pendidikan minimal tamat SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat
18. Tidak ada riwayat masuk organisasi terlarang PKI atau tidak terlibat dalam G.30.S/PKI;
19. Mempunyai visi, misi, serta program dalam menjalankan pemerintahan Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Pasal 221 UU Pemilu, pengusulan bakal Capres dan Cawapres hanya diusulkan oleh Parpol (partai politik) atau gabungan parpol peserta.
Baca Juga: Tak Main-main, PDIP Punya Lima Poin Pertimbangan untuk Tentukan Sosok Cawapres Ganjar
Untuk jadwal pendaftaran Capres Cawapres sendiri dikabarkan akan dimajukan pada 10-16 Oktober 2023 dari yang sebelumnya tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023. Namun jadwal ini masih dalam proses pembahasan bersama DPR RI.
Demikian ulasan mengenai syarat menjadi Capres 2024 berdasarkan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 pasal 169 lengkap dengan informasi jadwal pendaftarannya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Tak Main-main, PDIP Punya Lima Poin Pertimbangan untuk Tentukan Sosok Cawapres Ganjar
-
Lapor ke Airlangga usai Bertemu Megawati, Ridwan Kamil Ditawari Posisi Cawapres?
-
Punya 2 Opsi Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, Kapan Pemerintah Ambil Keputusan?
-
Pantun Hasto PDIP: Mahfud MD Bakal Cawapres Tegak Lurus, di Tangannya Rakyat Semakin Pede
-
Banjir Dukungan Erick Thohir Jadi Cawapres Karena dari Non Parpol
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024