Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan kalau pemerintah memiliki dua opsi jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Opsi pertama ialah 10 hingga 16 Oktober 2023. Sementara pilihan kedua yakni 19 hingga 24 Oktober 2023.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam acara Forum Diskusi Pemilu yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (13/9/2023).
"Yang sekarang jadi diskusi dua alternatif. Satu, pendaftaran dibuka tanggal 10 dan ditutup tanggal 16 untuk capres. Kalau untuk calegnya sebelum itu sudah selesai," kata Mahfud.
"Diskusi terakhir di KPU, yang diinformasikan kepada kami di pemerintah, adalah tanggal 19 sampai tanggal 24 Oktober, bukan 25 Nov, tapi maju satu bulan penutupannya," tambahnya.
Meski ada perubahan pada jadwal pendaftaran capres dan cawapres, namun Mahfud menegaskan pencoblosan tetap pada jadwal semula yakni 14 Februari 2024.
"Pencepatan jadwal pemilu, tahapannya tetap, coblosannya tetap tanggal 14," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menerangkan kalau pemerintah dan KPU akan mengambil keputusan dalam seminggu ke depan.
Pengambilan keputusan dilakukan secara cepat karena menurutnya tidak perlu ada perubahan undang-undang.
Baca Juga: BEM UI Jamin Program Adu Gagasan Bacapres Tak Langgar Aturan Pemilu
"Tinggal keputusannya mungkin dalam seminggu ke depan itu akan selesai, karena itu tidak perlu perubahan undang-undang, hanya diatur dalam PKPU. Dan PKPU itu dikonsultasikan oleh KPU, DPR, pemerintah dan Bawaslu, itu yang pokok. di luar itu ada DKPP dan sebagainya."
Berita Terkait
-
Batas Usia Capres di Berbagai Negara dari Amerika hingga India
-
Banjir Dukungan Erick Thohir Jadi Cawapres Karena dari Non Parpol
-
Dicap Gus Dur Sosok Paling Ikhlas, Prabowo Dianggap Tepat Jadi Pemimpin Selanjutnya
-
KPU Pakai Tinta dari Gambir Inovasi Kampus Unand di Pemilu 2024, Dijamin Halal!
-
PKS Sudah 80 Persen Dukung Cak Imin Jadi Cawapres Dampingi Anies, Penentuan 20 Persen Tunggu Majelis Syura
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?