Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal menerapkan penghitungan suara dua panel usai rapat konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah.
Untuk itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan pihaknya akan mengambil langkah lain, yaitu menyederhanakan formulir penghitungan suara.
"Proses penghitungan suaranya sebagaimana yang terjadi pada Pemilu 2019, dilakukan oleh satu tim anggota KPPS 7 orang," kata Hasyim usai rapat konsultasi.
"Hanya saja kemudian, kam ada pembaruan-pembaruan seperti model formulir, format formulir, kemudian salin menyalin formulir dari yang ukuran plano ke kuatro dan kemudian penggandaan salinan yang itu nanti disampaikan kepada saksi peserta pemilu dan juga kepada panwas TPS," tambah dia.
Perubahan desain formulir penghitungan suara dan metode menyalin itu, lanjut Hasyim, dimasukkan dalam norma Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
"Itu dalam rangka untuk meningkatkan kualitas proses penghitungan suara, tapi juga menghadirkan keamanan, kenyamanan kepada penyelenggara pemungutan suara di TPS," tandas Hasyim.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang bahwa model dua panel penghitungan suara belum siap diterapkan untuk Pemilu 2024.
Menurut dia, model dua panel penghitungan suara memiliki kelemahan dalam hal pengawasan, khususnya terkait keterbatasan sumber daya pengawas.
“Kalau saya lebih baik untuk Pemilu 2024 ini kita samakan sama yang kemarin (Pemilu 2019) tetap satu panel,” ucapnya.
Baca Juga: Bicara Pemilu 2024, Jokowi: Potensi Ketegangan akan Tetap Ada
Meski demikian, Doli tak menutup kemungkinan model dua panel penghitungan suara dapat diterapkan untuk pemilu selanjutnya.
”Usulan ini mungkin bagus ya, tujuan kita baik untuk membuat waktu efisien, tapi karena ini baru disimulasikan tinggal beberapa bulan lagi ya rasa-rasanya akan menimbulkan berpotensi menimbulkan masalah baru,” kata dia.
Sebagai informasi, model dua panel penghitungan suara terdiri atas panel A atau panel pertama yang digunakan untuk menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD RI.
Kemudian, ada pula panel B atau panel kedua untuk menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Dengan metode dua panel itu, KPPS yang beranggotakan tujuh orang petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama akan menghitung hasil pemungutan suara di panel pertama dan kelompok kedua akan menghitung hasil pemungutan suara di panel kedua.
Berita Terkait
-
Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023, KPU Akan Tata Ulang Jadwal Verifikasi
-
KPU Batal Terapkan Model Dua Panel Penghitungan Suara Pemilu 2024, Ada Apa?
-
DPR dan Pemerintah Sepakati Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Pada 19-25 Oktober
-
Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Lancar, KPU: Logistik Sudah Disiapkan
-
Ketua KPU Ungkap Ada Usulan Pemungutan Suara di Luar Negeri Digelar Lebih Cepat
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024