Suara.com - Mantan Rektor Universitas Ibnu Khaldun, Musni Umar memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan gugatan perubahan batas usia minimal capres dan cawapres. Prediksinya itu tidak terlepas dari potongan video yang menampilkan pernyataan Ketua MK, Anwar Usman.
"Dari penjelasan Ketua MK, tanpa ingin mendahului, saya duga gugatan umur sebagai syarat jadi Wapres bakal diterima. Kita tunggu putusan MK 16/10/2023," kata Musni melalui akun X pribadinya, dikutip Jumat (13/10/2023).
Potongan video yang dimaksud Musni memperlihatkan Anwar Usman tengah membicarakan sosok pemimpin berusia muda. Kalau dalam video tersebut, adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut mengaku belum memutuskan soal gugatan minimal usia capres dan cawapres.
Namun, ia menyinggung soal pemimpin berusia muda yang sudah ada bahkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Anwar Usman bercerita kalau Nabi Muhammad SAW mengangkat seorang panglima perang, Muhammad Al Fatih.
Kala itu, Al Fatih baru berusia 17 tahun tapi dipercaya untuk melawan kekuasaan Bizantium.
Selain itu, Anwar Usman juga mencontohkan banyaknya anak muda yang menjadi pemimpin di beberapa negara. Akan tetapi, ia tidak mau penjelasannya tersebut lantas dikaitkan dengan gugatan batas minimal usia capres dan cawapres.
Hanya saja, publik tak bisa memungkiri kalau gugatan itu diajukan agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai kontestan Pilpres 2024 sebagai cawapres.
Saat ini Gibran baru berusia 36 tahun. Sementara dalam aturannya, syarat calon capres dan cawapres itu harus minimal berusia 40 tahun.
Oleh sebab itu, banyak pemohon meminta MK mengubah syarat minimal usia menjadi di bawah 40 tahun.
Baca Juga: Tak Tinggal Diam, Gibran Sampai Bawa-bawa Rakyat Saat Disenggol Panda Nababan
Adapun MK bakal membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Ya, betul (pembacaan putusan digelar Senin, 16 Oktober 2023),” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Berita Terkait
-
Kalau Prabowo Dipasangkan dengan Gibran di Pilpres 2024, Malah Jokowi yang Kena Getahnya
-
Sebut Duet Prabowo-Gibran Tak Mudah Diterima, Analis Politik: Penolakan Publik Akan Nyata
-
Jokowi Akui Beri Izin Gubernur Lemhannas Gabung Timses Ganjar, Tapi...
-
Otto Hasibuan Minta Mahkamah Agung Jangan Malu-Malu Buka Lagi Kasus Jessica Wongso
-
Gibran Sentil Netizen, Dua Kali Hina Prajurit Keraton Kasunanan Surakarta
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024