Kotak Suara / Pilpres
Senin, 16 Oktober 2023 | 13:47 WIB
Menhan Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir. [Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Adapun salah satu pertimbangan MK menolak permohonan tersebut ialah frasa "berusia paling rendah 40 tahun" dalam Pasal 169 huruf Q UU 7/2017 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara ternyata tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Load More