Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan nomor perkara 91-92/PUU-XXI/2023.
Pada perkara nomor 91/PUU-XXI/2023, Arkaan Wahyu Re A selaku pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Namun, permohonan pemohon kehilangan objek.
"Kedudukan Hukum Pemohon dan Pokok Permohonan tidak perimbangan dipertimbangkan," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, MK juga menolak permohonan Melisa Mylitiachristi dalam perkara 92/PUI-XXI/2023 meminta batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar.
Dia menyampaikan alasan yang sama bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam menyampaikan permohonannya.
Berita Terkait
-
Keponakannya Dikabarkan Maju Cawapres, Ketua MK Tak Hadiri Sidang Hakim Hindari Konflik Kepentingan
-
Tak Gentar Dukung Duet Prabowo-Gibran, Projo Buang Mentah-mentah Soal Dinasti Politik
-
Perubahan Sikap MK Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Terjadi saat Paman Gibran Ikut RPH
-
MK Ketok Palu Soal Batas Usia Capres, Pengamat The Indonesian Institute: Logika yang Tidak Karuan
-
Kebingungan Lihat MK Tak Konsisten Soal Gugatan Usia Capres Cawapres, Hakim Saldi: Sikapnya Berubah Sekelebat
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024