Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) juga menyusul PSI menggugat batasan usia capres cawapres melalui perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 pada 2 Mei lalu.
Satu suara dengan PSI, Partai Garuda juga menilai syarat usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres adalah syarat yang inkonstitusional.
Perwakilan kepala daerah
Gugatan terhadap batas minimal usia capres dan cawapres juga dilayangkan oleh sejumlah kepala daerah.
Adapun berikut para putra daerah yang tegas menggugat salah satu persyaratan capres-cawapres itu:
- Wali Kota Bukittinggi Erman Safar
- Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak
- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
- Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra
Perseorangan
Tak hanya para politisi dan partai, beberapa individu juga berani datang ke MK untuk menuntut batas usia capres-cawapres.
Sosok individu tersebut yakni Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.
Baca Juga: Sidang MK Ditutup dengan Penolakan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres di Bawah 25 Tahun
MK loloskan gugatan mahasiswa asal Solo
Ternyata, ada sosok mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A yang tengah menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) yang ikut menggugat usia minimal capres-cawapres.
Bahkan, gugatan tersebut diketahui diloloskan oleh MK untuk uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal yang berbeda dari gugatan Almas vs gugatan pihak lainnya terletak pada norma pasal yang dimohonkan.
Almas menyoroti ambiguitas atau ketidakjelasan yang ditimbulkan dari ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 yang dimaknai: 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Hakim Saldi Isra Bingung Putusan MK Berubah Usai Anwar Usman Ikut Rapat
-
Ogah Pusing usai MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Fans Gibran, Anies: Fokus Kami Tanggal 19 Besok
-
Profil 2 Hakim MK yang Berani Beda Pendapat di Sidang Gugatan Usia Capres
-
Sidang MK Ditutup dengan Penolakan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres di Bawah 25 Tahun
-
Keponakannya Dikabarkan Maju Cawapres, Ketua MK Tak Hadiri Sidang Hakim Hindari Konflik Kepentingan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024