Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak beberapa gugatan usia minimal capres dan cawapres melalui sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).
MK tegas menyatakan enggan mengabulkan gugatan tersebut meski datang dari segudang pihak yang getol untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres.
Gugatan ini juga menjadi bola panas lantaran publik khawatir ketika usia capres diturunkan, maka menjadi peluang besar politik dinasti keluarga Presiden Joko Widodo melalui putranya Gibran Rakabuming Raka.
Kendati demikian, ada sosok yang lolos dari ketok palu penolakan MK. Adapun sosok tersebut adalah seorang mahasiswa dari Solo yang gugatannya justru diloloskan oleh MK.
Lantas, siapa saja pihak yang ngotot agar usia capres dan cawapres diturunkan? Siapa mahasiswa yang bernasib mujur itu.
Partai Solidaritas Indonesia
Tak heran bila Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ngotot agar usia capres dan cawapres bisa lebih muda.
Sebab, partai ini menggaet pemuda dan generasi milenial untuk turut berpolitik.
PSI menggungat batasan usia capres-cawapres melalui perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 pada 9 Maret 2023.
Baca Juga: Sidang MK Ditutup dengan Penolakan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres di Bawah 25 Tahun
Adapun pasal tersebut mengaturpersyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
Gugatan tersebut menuntut uji materi pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017. Melalui gugatan itu, PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Diketahui, pengajuan gugatan tersebut diwakili oleh kader PSI Dedek Prayudi.
Juru bicara PSI, Ariyo Bimo kepada wartawan, Selasa (9/5/2023) menilai bahwa batasan usia 40 tahun tersebut tidak memiliki dasar yang logis.
Sebab, ia menilai justru orang-orang yang berusia 35-40 sedang berada dalam kesiapan fisik dan mental paripurna untuk memimpin.
Senada, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie menyatakan belum ada arasan logis maupun yuridis terkait mengapa seorang calon presiden maupun wakil presiden harus sudah menginjak usia 40 tahun.
Berita Terkait
-
Hakim Saldi Isra Bingung Putusan MK Berubah Usai Anwar Usman Ikut Rapat
-
Ogah Pusing usai MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Fans Gibran, Anies: Fokus Kami Tanggal 19 Besok
-
Profil 2 Hakim MK yang Berani Beda Pendapat di Sidang Gugatan Usia Capres
-
Sidang MK Ditutup dengan Penolakan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres di Bawah 25 Tahun
-
Keponakannya Dikabarkan Maju Cawapres, Ketua MK Tak Hadiri Sidang Hakim Hindari Konflik Kepentingan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024