Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian atas permohonan dari mahasiswa asal Solo, Almas Tsaibbbiru Re A terkait batas usia capres dan cawapres.
Meski tidak mengubah aturan minimal usia, tetapi MK menambahkan syarat, yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
Namun, salah satu hakim MK, Saldi Isra turut mengecam putusan para hakim MK yang mengabulkan batas usia cawapres. Ia mengutarakan kebingungannya mengenai putusan final tersebut.
"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ujar Saldi Isra.
Pegiat media sosial Jhon Sitorus merasa tidak habis pikir dengan putusan MK yang berubah hanya dalam sekejap setelah Ketua MK, Anwar Usman yang merupakan paman Gibran ikut rapat.
"Bahkan hakim MK saja BINGUNG, apalagi kami?" tulis Jhon Sitorus dikutip dari akun X @Miduk17 pada Selasa (17/10/2023).
Jhon Sitorus turut mengunggah potongan video menampilkan Hakim MK Saldi Isra yang tengah mengutarakan perbedaan pendapatnya dalam persidangan.
"Bagaimana mungkin putusan MK BERUBAH setelah Pamannya Gibran ikut Rapat. Benar2 DAGELAN," lanjut Jhon.
Cuitan Jhon Sitorus itu turut mengundang warganet untuk ikut berkomentar karena putusan MK yang dinilai berubah sangat cepat.
Baca Juga: Putusan MK Jadi 'Karpet Merah' Dinasti Kekuasaan Keluarga Jokowi
"Lhah... Prof Saldi Isra aja bingung apalagi netijen Prof," komentar warganet.
"Itu namanya conflict of interest. Etikanya si paman tidak boleh ikut dalam ambil keputusan yg dugaan materinya ke arah ponakan," ujar warganet.
"Sayang ponakan sayang ponakan. Ayo beli mainan. Mainan cawapres. Cawapres ayah," tulis salah seorang warganet.
"Wow..Mahkamah Keluarga terpampang nyata," imbuh yang lain.
Nama Gibran disangkutpautkan dengan putusan MK tersebut. Bagaimana tidak, meski masih 'anak baru' namanya muncul dalam daftar kandidat cawapres di Pilpres 2024.
Tidak tanggung-tanggung, Gibran bahkan didorong untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Meski dukungan yang diterima begitu masif, jalan Gibran untuk menjadi kontestan di Pilpres 2024 terhalang syarat.
Syarat minimal usia batas capres dan cawapres yang diatur oleh undang-undang itu 40 tahun. Sementara, Gibran berusia 36 tahun.
Dengan adanya putusan tersebut, maka peluang Gibran menjadi cawapres terbuka lebar. Sebab, meskipun belum berusia 40 tahun, namun MK membolehkan adanya syarat pernah atau sedang memangku jabatan yang diperoleh melalui pemilu.
Berita Terkait
-
Putusan MK Jadi 'Karpet Merah' Dinasti Kekuasaan Keluarga Jokowi
-
PDIP Sudah Tahu Skenario MK Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres Sejak Sebulan Lalu
-
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi Usia Capres-Cawapres, Politisi PAN: Semoga Gibran Menolak Dicalonkan
-
Ini Daftar Pemimpin Negara yang Menjabat Dibawah Usia 40 Tahun, Gibran Rakabuming Raka Selanjutnya?
-
Profil Istri Anwar Usman dan Lika-Liku Rumah Tangga Idayati Jadi Pasangan Ketua MK 'Seperti Memutuskan Vonis'
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya