Suara.com - Tersebar isu yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo ingin mejabat Presiden dalam tiga periode. Kabar ini bermula dari Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDIP, Adian Napitupulu yang dengan ringan membeberkan Jokowi ingin tiga periode. Mengenai hal ini, mari kita ingat kembali bunyi UU yang mengatur masa jabatan Presiden RI.
Berdasarkan atusan UUD 1945, masa jabatan presiden dan wakil presiden Indonesia dibatasi maksimal sebanyak dua periode saja.
Lama jabatan dalam satu periode hanya lima tahun. Hal tersebut tertuang dalam UU yang mengatur masa jabatan Presiden, yakni Pasal 7 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Isu perpanjangan presiden sudah pernah muncul ke permukaan sebelumnya. Itu terjadi di medio tahun 2019, menjelang Pemilu tahun 2019.
Mengenai hal itu, kepada awak media Presiden Joko Widodo mengungkapkan kecurigaan atas kemunculan isu tersebut. Menurutnya ada tiga motif wacana itu muncul, pertama untuk menampar muka Presiden. Kedua, untuk mencari muka, dan ketiga untuk menjerumuskannya.
Pada awal 2021, isu perpanjangan masa jabatan Presiden muncul lagi. Sekali lagi, Presiden ke 7 Indonesia, Jokowi menegaskan dirinya tidak berniat dan tidak punya minat untuk menjabat sebanyak 3 periode, sebagaimana bunyi amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, masa jabatan Presiden RI dibatasai hanya sebanyak dua periode.
Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
UU yang mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden itu adalah Undang-undang Dasar 1945 dan tertuang dalam pasal 7A. Bunyi Pasal 7 UUD 1945 berbunyi Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Selain mengatur masa jabatan, Pasal 7 UUD 1945 juga mengatur syarat dan ketentuan seorang Presiden dapat diberhentikan oleh MPR.
Baca Juga: Jokowi Belum Puas Bangun Jalan Tol, Ingin Samakan Seperti China
Hal itu tertuang dalam Pasal 7A UUD 1945, berbunyi, "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Viral Pria Mirip Jokowi Sebat di Kondangan, Warganet Ngakak Ingat Ulah Gibran
-
Jokowi 2023 vs 2003, Sosok pengusaha Jadi Politisi Ulung dalam 20 Tahun
-
Kunker di SMK Negeri 2, Jokowi Singgung Pentingnya Investasi: Create Lapangan Kerja
-
Iriana Jokowi Beri Jari Jempol Kepada Gibran Rakabuming Jadi Cawapres, Memang Maknanya Apa Sih?
-
Jokowi Belum Puas Bangun Jalan Tol, Ingin Samakan Seperti China
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024