Suara.com - Tersebar isu yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo ingin mejabat Presiden dalam tiga periode. Kabar ini bermula dari Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDIP, Adian Napitupulu yang dengan ringan membeberkan Jokowi ingin tiga periode. Mengenai hal ini, mari kita ingat kembali bunyi UU yang mengatur masa jabatan Presiden RI.
Berdasarkan atusan UUD 1945, masa jabatan presiden dan wakil presiden Indonesia dibatasi maksimal sebanyak dua periode saja.
Lama jabatan dalam satu periode hanya lima tahun. Hal tersebut tertuang dalam UU yang mengatur masa jabatan Presiden, yakni Pasal 7 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Isu perpanjangan presiden sudah pernah muncul ke permukaan sebelumnya. Itu terjadi di medio tahun 2019, menjelang Pemilu tahun 2019.
Mengenai hal itu, kepada awak media Presiden Joko Widodo mengungkapkan kecurigaan atas kemunculan isu tersebut. Menurutnya ada tiga motif wacana itu muncul, pertama untuk menampar muka Presiden. Kedua, untuk mencari muka, dan ketiga untuk menjerumuskannya.
Pada awal 2021, isu perpanjangan masa jabatan Presiden muncul lagi. Sekali lagi, Presiden ke 7 Indonesia, Jokowi menegaskan dirinya tidak berniat dan tidak punya minat untuk menjabat sebanyak 3 periode, sebagaimana bunyi amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, masa jabatan Presiden RI dibatasai hanya sebanyak dua periode.
Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
UU yang mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden itu adalah Undang-undang Dasar 1945 dan tertuang dalam pasal 7A. Bunyi Pasal 7 UUD 1945 berbunyi Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Selain mengatur masa jabatan, Pasal 7 UUD 1945 juga mengatur syarat dan ketentuan seorang Presiden dapat diberhentikan oleh MPR.
Baca Juga: Jokowi Belum Puas Bangun Jalan Tol, Ingin Samakan Seperti China
Hal itu tertuang dalam Pasal 7A UUD 1945, berbunyi, "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Viral Pria Mirip Jokowi Sebat di Kondangan, Warganet Ngakak Ingat Ulah Gibran
-
Jokowi 2023 vs 2003, Sosok pengusaha Jadi Politisi Ulung dalam 20 Tahun
-
Kunker di SMK Negeri 2, Jokowi Singgung Pentingnya Investasi: Create Lapangan Kerja
-
Iriana Jokowi Beri Jari Jempol Kepada Gibran Rakabuming Jadi Cawapres, Memang Maknanya Apa Sih?
-
Jokowi Belum Puas Bangun Jalan Tol, Ingin Samakan Seperti China
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024