Suara.com - Tersebar isu yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo ingin mejabat Presiden dalam tiga periode. Kabar ini bermula dari Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDIP, Adian Napitupulu yang dengan ringan membeberkan Jokowi ingin tiga periode. Mengenai hal ini, mari kita ingat kembali bunyi UU yang mengatur masa jabatan Presiden RI.
Berdasarkan atusan UUD 1945, masa jabatan presiden dan wakil presiden Indonesia dibatasi maksimal sebanyak dua periode saja.
Lama jabatan dalam satu periode hanya lima tahun. Hal tersebut tertuang dalam UU yang mengatur masa jabatan Presiden, yakni Pasal 7 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Isu perpanjangan presiden sudah pernah muncul ke permukaan sebelumnya. Itu terjadi di medio tahun 2019, menjelang Pemilu tahun 2019.
Mengenai hal itu, kepada awak media Presiden Joko Widodo mengungkapkan kecurigaan atas kemunculan isu tersebut. Menurutnya ada tiga motif wacana itu muncul, pertama untuk menampar muka Presiden. Kedua, untuk mencari muka, dan ketiga untuk menjerumuskannya.
Pada awal 2021, isu perpanjangan masa jabatan Presiden muncul lagi. Sekali lagi, Presiden ke 7 Indonesia, Jokowi menegaskan dirinya tidak berniat dan tidak punya minat untuk menjabat sebanyak 3 periode, sebagaimana bunyi amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, masa jabatan Presiden RI dibatasai hanya sebanyak dua periode.
Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
UU yang mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden itu adalah Undang-undang Dasar 1945 dan tertuang dalam pasal 7A. Bunyi Pasal 7 UUD 1945 berbunyi Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Selain mengatur masa jabatan, Pasal 7 UUD 1945 juga mengatur syarat dan ketentuan seorang Presiden dapat diberhentikan oleh MPR.
Baca Juga: Jokowi Belum Puas Bangun Jalan Tol, Ingin Samakan Seperti China
Hal itu tertuang dalam Pasal 7A UUD 1945, berbunyi, "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Viral Pria Mirip Jokowi Sebat di Kondangan, Warganet Ngakak Ingat Ulah Gibran
-
Jokowi 2023 vs 2003, Sosok pengusaha Jadi Politisi Ulung dalam 20 Tahun
-
Kunker di SMK Negeri 2, Jokowi Singgung Pentingnya Investasi: Create Lapangan Kerja
-
Iriana Jokowi Beri Jari Jempol Kepada Gibran Rakabuming Jadi Cawapres, Memang Maknanya Apa Sih?
-
Jokowi Belum Puas Bangun Jalan Tol, Ingin Samakan Seperti China
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024