Suara.com - Kamis (2/11/2023) hari ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan akan memeriksa tiga orang hakim konstitusi terkait dengan putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Assiddiqie mengatakan tiga hakim konstitusi yang akan menjalani sidang hari ini ialah Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
Untuk hakim Wahiduddin, MKMK akan melakukan pemeriksaan khusus. Mengingat, ia juga satu dari tiga anggota MKMK.
Diketahui, total ada sembilan hakim konstitusi yang diperiksa dalam sidang MKMK. Enam di antaranya sudah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu, termasuk Ketua MK Anwar Usman.
Keenam hakim yang sudah diperiksa yakni: Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.
Jimly juga mengatakan pihaknya juga akan memeriksa Anwar Usman lagi pada Jumat (3/11/2023). Belum diketahui apa yang akan dikonfirmasi oleh MKMK terhadap Anwar Usman di pemeriksaan kedua itu.
"Ada satu lagi, kita juga akan periksa panitera dan terakhir kita akan periksa sekali lagi Ketua, itu hari Jumat," kata Jimly.
Sidang terhadap hakim MK akan digelar secara tertutup. MKMK juga bakal meminta keterangan para pelapor lain terkait dugaan pelanggaran etik tersebut. Sidang pemeriksaan dan pembuktian terhadap para pelapor itu dilakukan secara terbuka.
Putusan Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan?
Baca Juga: 3 Hakim Konstitusi Jalani Pemeriksaan Tertutup Hari Ini, Salah Satunya Anggota MKMK
Sementara terkait putusan MK soal usia capres-cawapres, Jimly Asshiddiqie menilai masuk akal apabila putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dibatalkan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Jadi setelah kami diskusikan, itu (pembatalan) masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, (pasal) 17 yang ayat 7-nya," kata Jimly dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11/2023).
Dalam UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 3 dan 4 dijelaskan ketua majelis hingga hakim anggota harus mengundurkan diri jika ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.
Kemudian, pada pasal 5 juga dijelaskan ketentuan yang sama juga berlaku untukhakim atau panitera yang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Selanjutnya, pada ayat 6 dijelaskan keputusan dinyatakan tidak sah jika melanggar ketentuan ayat 5.
"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 6.
Berita Terkait
-
3 Hakim Konstitusi Jalani Pemeriksaan Tertutup Hari Ini, Salah Satunya Anggota MKMK
-
Jimly Asshiddiqie Dilaporkan Atas Dugaan Rangkap Jabatan: Orang-orang Cari Masalah Saja
-
Survei Membuktikan Gibran Lebih Sip dari Ganjar, Sementara di Jatim Prabowo Dapat Limpahan dari Mataraman
-
Ketua MKMK Buka Kemungkinan Anulir Putusan yang Muluskan Jadi Cawapres, PDIP Usulkan Hak Angket
-
Senin Depan, Giliran Wapres Ma'ruf Amin Kumpulkan Cawapres, Jubir: Ketiganya Sudah Oke
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024