Sementara pasal 17 ayat 7 disebutkan bahwa perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Oleh sebab itu, dia mengabulkan permintaan pelapor atas nama Denny Indrayana soal pelanggaran kode etik. Jimly juga menilai masuk akal jika putusan MKMK diputuskan sebelum tanggal 8 November.
Jadwal penyerahan capres dan cawapres pengganti di Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar pada 26 Oktober hingga8November.
"Kami runding, masuk akal itu. Oke, untuk, kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga 'waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal'," jelasnya.
MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Putusan itu tentu menjadi 'karpet merah' bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Prabowo-Gibran Bisa Gagal Maju?
Jika benar pada keputusannya nanti MKMK membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres, maka pasangan Prabowo-Gibran terancam gagal maju Pilpres 2024.
Baca Juga: 3 Hakim Konstitusi Jalani Pemeriksaan Tertutup Hari Ini, Salah Satunya Anggota MKMK
Artinya, kontestasi Pilpres 2024 nanti hanya akan diikuti oleh dua pasang yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Bisa saja Pilpres diikuti dua calon karena satu calon lainnya batal," kata politikus senior PDIP Panda Nababan dalam bincang-bincang di podcast YouTube Abrahamsamadspeakup sebagaimana dilihat Suara.com, Rabu (1/11/2023).
Namun demikian, Panda menilai tidak ada yang bisa meramalkan putusan MKMK nanti. Di mana putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi itu baru akan disampaikan pada Selasa (7/11/2023) pekan depan.
Di sisi lain, pengusulan bakal pasangan calon pengganti capres-cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik berakhir sehari setelah jadwal putusan MKMK yakni pada tanggal 8 November 2023.
Berita Terkait
-
3 Hakim Konstitusi Jalani Pemeriksaan Tertutup Hari Ini, Salah Satunya Anggota MKMK
-
Jimly Asshiddiqie Dilaporkan Atas Dugaan Rangkap Jabatan: Orang-orang Cari Masalah Saja
-
Survei Membuktikan Gibran Lebih Sip dari Ganjar, Sementara di Jatim Prabowo Dapat Limpahan dari Mataraman
-
Ketua MKMK Buka Kemungkinan Anulir Putusan yang Muluskan Jadi Cawapres, PDIP Usulkan Hak Angket
-
Senin Depan, Giliran Wapres Ma'ruf Amin Kumpulkan Cawapres, Jubir: Ketiganya Sudah Oke
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024