Suara.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mempertanyakan apa dasar pihak-pihak tertentu yang menggulirkan pernyataan tentang manipulasi hukum.
Pernyataan itu mulai marak disuarakan seiring dengan Mahkamah Konstitusi yang dianggap memberi karpet merah bagi jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto lewat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Terlebih Ketua MK saat pengambilan putusan itu adalah paman dari Gibran, Anwar Usman.
Menurut Nusron, putusan tersebut tidak ada kaitannya dengan status Anwar yang merupakan kerabat dari Gibran, putra Presiden Jokowi. Ia menilai putusan MK diambil secara kolektif kolegial oleh para hakim, bukan cuma seorang Anwar Usman, meski dia merupakan ketuanya.
"Keputusan sidang-sidang MK itu diputuskan secara kolegial. Satu hakim mempunyai hak yang sama dan telah dibuktikan oleh MKMK, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa Anwar Usman bisa memengaruhi hakim-hakim yang lain," kata Nusron di kantor TKN Prabowo-Gibran, Jalan Letjen S Parman Kav 7-8, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2023).
"Terus kalau ada mengatakan manipulasi, manipulasinya ada di mana? Wong undang-undang mengatakan bahwa masing-masing hakim mempunyai hak yang sama, dan Anwar Usman sendiri pun meskipun kepala, mempunyai hak yang sama, dan kebetulan posisinya 5-4, dan itu dibuktikan dalam MKMK," ujar Nusron.
Sementara itu, perihal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar dari jabatannya, Nusron berpandangan wajar. Sebab, MKMK dalam putusan lainnya juga telah memutuskan sembilan hakim MK melanggar etik buntut putusan syarat capres dan cawapres.
"Kalau Pak Anwar Usman mendapatkan bobot paling besar ya wajar, wong beliau adalah kepalanya atau ketuanya. Yang namanya ketua pasti kalau ada prestasi, prestasinya paling banyak; kalau ada kesalahan, kesalahannya paling banyak. Namanya juga ketua," katanya.
Nusron sekaligus menjawab perihal pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan dari putusan MK, usai Anwar dicopot. Apalagi ada penilian putusan MK berkaitan syarat uaia capres dan cawapres cacat moral lantaran ketua MK yang memutuskannya kekinian dianggap melanggar etik.
Menurut Nusron, apa yang sudah diputuskan MK merupakan putuan yang final dan mengikat. Termasuk putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka pintu bagi Gibran mendaftarkan diri menjadi pendamping Prabowo di pemilihan presiden mendatang.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Ungkap ASN Jateng Banyak Mengeluh Gegara Diminta Bantu Menangkan Paslon Tertentu
"Terus kalau dikatakan cacat legitimasinya, legitimasi di mana? Ini adalah persepsi, ini adalah insinuasi, ini adalah angan-angan dalam rangka proses pembusukan, dan itu adalah cara-cara tidak sehat dalam proses demokrasi. Karena demokrasi itu berdasarkan fakta, bukan berdasarkan pada persepsi dan informasi, tapi berdasarkan fakta dan keadaan," katanya lagi.
Meski begitu, Nusron menyampaikan bahwa kubunya menghormati kritik-kritik terkait, termasuk olehbpara elite politik. Di sisi lain, Nusron mengingatkan agar ke depan dapat berkompetisi secara sehat.
"Kami tidak mungkin ingin menarik calon mundur, seakan-akan kita akan mematikan demokrasi. Ini pemilu langsung, Pemilu langsung adalah proses demokrasi dan proses demokratisasi yang tidak bisa ditawar-tawar, ini harus on the track maju ke depan, tidak boleh mundur," tutur Nusron.
"Jadi kalau mengatakan reformasi mundur, mundurnya di mana, orang demokrasi ke depan sudah jalan," sambungnya.
Jawab Isu Nepotisme
Nusron sekaligus memberikan komentar terkait adanya isu nepotisme di dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Berita Terkait
-
TKN Prabowo-Gibran Ungkap ASN Jateng Banyak Mengeluh Gegara Diminta Bantu Menangkan Paslon Tertentu
-
Apes! Manggi Kehilangan Ponsel Saat Acara Deklarasi Relawan Yang Dihadiri Gibran Di SCBD
-
TKN Ungkap Informasi Di WA Grup: Bakal Ada Aksi Massa Minta KPU Coret Prabowo-Gibran
-
Dahi Gibran Mengkilat Penuh Keringat, Dikerubuti Relawan Saat Deklarasi Repnas
-
Didukung Koalisi Besar, Analis: Prabowo-Gibran Bisa Raih Kemenangan di Pilpres 2024
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024