Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI 2008-2012, Wahidah Suaib menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerja seperti petugas partai politik.
Sebab, dia menilai KPU tidak punya komitmen dalam memastikan kuota keterwakilan perempuan 30 persen dalam daftar calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
"Kali ini KPU bukan hanya tidak tegas, tapi sangat lembek dan cenderung menjadi petugas partai menurut kami," kata Wahidah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Wahidah menegaskan pemberlakuan kuota 30 persen perempuan dalam daftar calon anggota legislatif tidak baru saja diterapkan, tetapi sudah sejak Undang-Undang 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan.
"Berarti telah 20 tahun berlaku ya dan dulu itu kalimatnya 'memerhatikan', sekarang kalimatnya 'memuat', berarti lebih kuat," ujar Wahidah.
Dia menilai, KPU di periode-periode sebelumnya telah tegas dalam mematuhi aturan itu. Harusnya, lanjut dua, KPU di bawah kepemimpinan Hasyim Asy'ari kali ini jauh lebih mudah dalam menerapkan keterwakilan perempuan 30 persen ini.
Menurut Wahidah, KPU tidak bisa dimaafkan dan tidak bisa dianggap sebagai kesalahan kecil dalam persoalan ini. KPU dianggap harus dikoreksi dan perlu diberikan sanksi tegas.
"KPU periode ini mestinya kan lebih mudah untuk mendorong partai politik memenuhi 30 persen itu tapi ternyata ada penurunan spirit komitmen keterwakilan 30 pesen di KPU-nya," tandas Wahidah.
Sekadar gambaran, Wahidah turut melaporkan KPU dengan dugaan pelanggaran pemilu karena penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR dianggap bertentangan dengan persyaratan pengajuan/pengusulan daftar calon anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung No.24 P/HUM/2023 juncto Putusan DKPP No. 110-PKE-DKPP/IX/2023.
Baca Juga: Poliparty: Bahas Visi-Misi Capres-Cawapres, Bareng Gen Z dan Millenials
Menurut pelapor, DCT DPR tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR.
Berita Terkait
-
KPU Tak Siap Jalani Sidang Soal Keterwakilan Caleg Perempuan, Eks Komisioner Angkat Bicara
-
Banyak Caleg Perempuan Kehilangan Hak Jelang Pencetakan Surat Suara, Eks Komisioner KPU Curigai Hal Ini
-
Soal Isu PDIP Siapkan Surat Pemecatan Gibran dan Bobby, Puan: Jangan Lagi Dimasalahkan, Kita Tunggu sampai...
-
Dilaporkan soal Keterwakilan Caleg Perempuan, Komisioner KPU Absen dan Tak Siapkan Jawaban
-
Poliparty: Bahas Visi-Misi Capres-Cawapres, Bareng Gen Z dan Millenials
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024