Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif harus diakomodir meskipun tahapan pemilu makin mendekat dan surat suara di beberapa daerah sudah mulai dicetak.
“Berapa pun sisa waktu yang ada itu harus diakomodir. Ribuan loh calon perempuan yang kehilangan hak konstitusionalnya untuk menjadi calon. Belum pernah terjadi sejak peraturan afirmasi ini ada di dalam UU pemilu kita,” kata Hadar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) itu menduga ada permainan politik dalam upaya membatasi keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif.
“Jadi, ini ada persoalan penyelenggara yang memang bermain politik dugaan saya karena ingin mengakomodir permintaan peserta pemilu. Tidak bisa dibenarkan oleh penyelenggara pemilu seperti ini,” tutur Hadar.
Lebih lanjut, dia mengatakan daerah yang terbebas dari masalah jumlah keterwakilan perempuan ini bisa langsung mencetak surat suara sementara daerah lain yang masih berpolemik dinilai perlu menunda cetak surat suara.
“Sekarang cetak saja, misalnya ya contoh, untuk DPR RI itu ada 84 dapil, 30 dapil itu bebas dari persoalan ini, 30 dapil inilah cetak duluan, kalau memang itu persoalan strategi pencetakan yang menjadi mendesak, sisanya tunggu putusan,” tandas Hadar.
Sekadar gambaran, Hadar melaporkan KPU dengan dugaan pelanggaran pemilu karena penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR dianggap bertentangan dengan persyaratan pengajuan/pengusulan daftar calon anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung No.24 P/HUM/2023 juncto Putusan DKPP Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023.
Menurut pelapor, DCT DPR tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR.
Baca Juga: 150 Media Ikuti Pelatihan Cek Fakta Jelang Pemilu 2024, AMSI Beri Kabar Baik
Berita Terkait
-
Soal Isu PDIP Siapkan Surat Pemecatan Gibran dan Bobby, Puan: Jangan Lagi Dimasalahkan, Kita Tunggu sampai...
-
Dilaporkan soal Keterwakilan Caleg Perempuan, Komisioner KPU Absen dan Tak Siapkan Jawaban
-
Poliparty: Bahas Visi-Misi Capres-Cawapres, Bareng Gen Z dan Millenials
-
ASN Jangan Asal Jepret, Ini Sanksi Kalau Foto dengan Pose yang Dilarang Jelang Pemilu 2024
-
Anak Muda dan Isu Politik: Gemoy Dikit Nggak Ngaruh
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024