Suara.com - Penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej disoroti calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Politis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, seharusnya pejabat publik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka apalagi kasus korupsi wajib hukumnya mengundurkan diri.
"Sebenarnya aturan sudah jelas kok kalau menjadi tersangka ketentuannya pejabat publik itu mundur," kata Ganjar saat mengisi agenda diskusi dengan para milenial dan Gen Z di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Awalnya, Ganjar ditanyai mengenai status Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus korupsi pemerasan. Selain itu, juga Wamenkumham Eddy Hiariej yang ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap gratifikasi.
Lalu pembawa acara dalam diskusi itu menyinggung baik Firli maupun Eddy yang hingga kini belum mengundurkan diri dari jabatannya sesuai harapan Ganjar.
Ganjar menimpali bahwa status dua pejabat publik tersebut kini berada di tangan Presiden Jokowi. Ia pun meyakini tak lama lagi, Presiden Jokowi akan mengeluarkan keputusan.
"Ya kalau tadi saya mendengarkan atau membaca melihat televisi, menunggu keputusan presiden," tuturnya.
"Karena dengan keputusan presiden kemudian itu menjadi waktu untuk dia mundur. Dugaan saya presiden tidak akan lama lagi mengeluarkan itu," sambungnya.
Firli Tersangka
Sebelumnya, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.
Dalam rangkain penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.
Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024