Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi desakan kepada pihaknya untuk segera menahan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang sudah resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi.
Desakan itu sebelumnya disampaikan oleh pengacara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara yang melaporkan kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej ke KPK.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena penanganan perkara-kan tidak seperti membalikkan telapak tangan kan, karena menyangkut hak asasi manusia (HAM)," kata Tanak kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Dia bilang dalam penanganan kasus yang menyeret Eddy dilakukan secara secara berhati-hati.
"Kami tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum. Itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Tanak.
"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk mrnjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat Undang-Undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," sambungnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya telah mengumumkan status Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan)sekitar dua minggu yang lalu," kata Alex, beberapa waktu lalu.
Alex menyebut jumlah tersangka berjumlah empat orang. Perkaranya berupa dugaan suap dan gratifikasi. Tiga orang adalah penerima dan satu orang pemberi.
Baca Juga: Kejari Bondowoso Kena OTT KPK, Jaksa Agung Wanti-wanti Jajaran: Jadikan Ini Cambuk untuk Introspeksi
Berita Terkait
-
Kejari Bondowoso Kena OTT KPK, Jaksa Agung Wanti-wanti Jajaran: Jadikan Ini Cambuk untuk Introspeksi
-
Manuver Firli Bahuri: Tegaskan Tak Mundur Di Kasus Pemerasan SYL, Klaim Dapat Serangan Balik Koruptor
-
Ogah Tanggapi Curhatan Firli Bahuri Usai Diperiksa Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya: Penyidik Profesional
-
Langkah Bawaslu RI Sikapi Kasus Pakta Intergritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar-Mahfud
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia