Suara.com - Ketua Umum Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Prabowo-Gibran, Anggawira meminta capres nomor urut 1 Anies Baswedan berkaca sebelum mengkritik pihak lain soal fenomena orang dalam atau ordal.
Sebab, fenomena tersebut menurutnya juga terjadi saat Anies menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Mantan juru bicara Anies-Sandi pada Pilkada DKI Jakarta 2017 itu menuding Anies menempatkan ordal di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP dan komisaris di beberapa BUMD.
"Saya juga orang yang mengetahui secara langsung, boleh diperiksa latar belakang orang dekat Mas Anies yang menjadi komisaris di BUMD," kata Anggawira kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Lantaran itu, ia menilai seharusnya Anies melakukan otokritik terhadap dirinya sendiri sebelum 'menyerang' orang lain.
"Seharusnya, Mas Anies kritis terhadap dirinya sendiri, sebelum dia mengkritik orang lain,” ujarnya.
Anggawira lantas membeberkan beberapa nama yang disebut ordal Anies, yakni Geisz Chalifa, Thomas Lembong, dan Rene Suhardono yang pernah menjabat sebagai Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol.
Selain itu, ada nama Usamah Abdul Aziz yang juga pernah ditunjuk sebagai anggota TGUPP.
"Rekrutmen TGUPP itu apa kompetensinya? Suka-suka Mas Anies aja kan, dan penempatan mereka dalam BUMD-BUMD memang ada parameternya? Jadi saya rasa nggak usah naif juga,” ujarnya.
Baca Juga: Singgung Ordal di Debat Capres, Ruhut Sitompul: Anies Cuma Pintar Tunjuk Hidung Orang Lain
Fenomena Ordal
Fenomena ordal sebelumnya disinggung Anies dalam debat perdana capres yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada 12 Desember 2023 lalu.
Ketika itu Anies menyebut fenomena ordal telah merusak tatanan demokrasi.
"Fenomena ordal ini menyebalkan, mau ikut kesebelasan ordal, jadi guru, ordal, tiket konser, ordal. Ini yang membuat meritokratik tidak berjalan, etika luntur," ungkap Anies.
Anies mengungkap fenomena ordal tersebut saat merespon jawaban capres nomor urut 2 Prabowo Subianto tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan umur calon presiden dan calon wakil di bawah usia 40 tahun.
Namun keputusan tersebut dianggap melanggar etika karena menguntungkan salah sat cawapres yang usianya belum cukup 40 tahun, yaitu Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi dan ponakan Ketua MK Anwar Usman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Beruang Liar Ngamuk di Muratara, Dua Petani Karet Diserang Berturut-turut
-
Yield SBN Naik hingga 7,14 Persen, Purbaya Salahkan Konflik Timur Tengah
-
Buka Kaca Mobil di Istana, PM Thailand Balas Sambutan Pelajar dengan Gestur Jari Cinta
-
Sudaryono Copot 137 Kepala Dapur MBG, Penyebabnya Keracunan hingga Ngentit Uang
-
Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi
-
Kabar Bagus! Harga Minyak Dunia Turun Usai AS - Iran Mau Berunding Lagi
-
15 Ide Lomba 17 Agustus yang Cocok untuk Semua Usia, Seru dan Tidak Membosankan
-
Berburu Kursi Empuk, Trik Pragmatis Golkar 'Anti-Oposisi' Demi Amankan Kekuasaan
-
Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK
-
Cerita dari Taman Puring: Begini Serunya Mengikuti Latihan Komunitas Parkour Jakarta