Suara.com - Ketua Umum Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Prabowo-Gibran, Anggawira meminta capres nomor urut 1 Anies Baswedan berkaca sebelum mengkritik pihak lain soal fenomena orang dalam atau ordal.
Sebab, fenomena tersebut menurutnya juga terjadi saat Anies menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Mantan juru bicara Anies-Sandi pada Pilkada DKI Jakarta 2017 itu menuding Anies menempatkan ordal di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP dan komisaris di beberapa BUMD.
"Saya juga orang yang mengetahui secara langsung, boleh diperiksa latar belakang orang dekat Mas Anies yang menjadi komisaris di BUMD," kata Anggawira kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Lantaran itu, ia menilai seharusnya Anies melakukan otokritik terhadap dirinya sendiri sebelum 'menyerang' orang lain.
"Seharusnya, Mas Anies kritis terhadap dirinya sendiri, sebelum dia mengkritik orang lain,” ujarnya.
Anggawira lantas membeberkan beberapa nama yang disebut ordal Anies, yakni Geisz Chalifa, Thomas Lembong, dan Rene Suhardono yang pernah menjabat sebagai Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol.
Selain itu, ada nama Usamah Abdul Aziz yang juga pernah ditunjuk sebagai anggota TGUPP.
"Rekrutmen TGUPP itu apa kompetensinya? Suka-suka Mas Anies aja kan, dan penempatan mereka dalam BUMD-BUMD memang ada parameternya? Jadi saya rasa nggak usah naif juga,” ujarnya.
Baca Juga: Singgung Ordal di Debat Capres, Ruhut Sitompul: Anies Cuma Pintar Tunjuk Hidung Orang Lain
Fenomena Ordal
Fenomena ordal sebelumnya disinggung Anies dalam debat perdana capres yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada 12 Desember 2023 lalu.
Ketika itu Anies menyebut fenomena ordal telah merusak tatanan demokrasi.
"Fenomena ordal ini menyebalkan, mau ikut kesebelasan ordal, jadi guru, ordal, tiket konser, ordal. Ini yang membuat meritokratik tidak berjalan, etika luntur," ungkap Anies.
Anies mengungkap fenomena ordal tersebut saat merespon jawaban capres nomor urut 2 Prabowo Subianto tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan umur calon presiden dan calon wakil di bawah usia 40 tahun.
Namun keputusan tersebut dianggap melanggar etika karena menguntungkan salah sat cawapres yang usianya belum cukup 40 tahun, yaitu Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi dan ponakan Ketua MK Anwar Usman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024