Suara.com - Sejumlah orang yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Sniper Indonesia mencabut alat peraga kampanye (APK) yang terpaku pada pohon di sepanjang ruas jalan wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka yang peduli lingkungan menganggap pemasangan tersebut juga melanggar aturan.
Ketua LSM Sniper Indonesia Gunawan mengaku prihatin banyak caleg atau peserta Pemilu 2024 melalui timsesnya memasang APK dengan menancapkan di pohon menggunakna paku.
"Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan karena banyak APK yang dipasang di pohon dengan cara dipaku," kata Gunawan di Cikarang, Selasa (19/12/2023).
Dalam mencopot APK yang terpasang di pohon itu mereka menggunakan alat pertukangan standar seperti linggis, palu, dan ember.
Mereka menyisir ruas jalan sepanjang Desa Labansari hingga Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur untuk menertibkan APK yang melanggar ketentuan pemasangan tersebut.
"Ini baru hari pertama dan hingga siang tadi sudah sekitar 300 APK berikut ratusan paku berukuran kecil hingga besar yang berhasil dicabut dan dikumpulkan rekan-rekan," ucapnya.
Meski demikian, APK yang sudah dicopot itu akan disimpan. Dia juga mempersilakan kontestan pemilu baik partai politik maupun calon anggota legislatif jika hendak mengambil APK yang telah dicabut.
"Bagi pihak-pihak yang mau mengambil APK maupun banner iklan yang tercabut dipersilakan karena kami tidak merusak. Kami menyimpannya dengan baik," ujarnya.
Lebih lanjut, Gunawan menjelasakan aksi ini berawal dari keresahan masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat pemasangan media kampanye dengan cara dipaku di batang pohon.
Baca Juga: Musim Pemilu, Banyak Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan
Pemasangan di pohon kata dia, salah satu tempat yang dilarang untuk pemasangan APK.
"Pemasangan APK diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pada Pasal 36 butir kelima, dijelaskan pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat," paparnya.
Kemudian pada pasal 70 dijelaskan secara lebih rinci mengenai bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 yakni larangan pemasangan APK di tempat umum.
Seperti tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman, dan pepohonan.
"Selain melanggar ketentuan perundangan, bagi kami, penertiban APK dan iklan-iklan lain yang dipaku ke pohon karena memandang dapat merusak kelestarian lingkungan hidup karena pohon harus dijaga dan dirawat. Kami tidak akan kompromi dengan hal ini dan kami akan terus melakukan aksi ini," katanya memungkasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemasangan Bendera PDIP dan Demokrat Main Tinggi-tinggian di Kawasan Tebet
-
Puluhan APK Ganjar-Mahfud Di Banten Hilang, Bawaslu: Itu Pidana Pemilu!
-
Banyak APK Caleg Dipaku di Batang Pohon, Sudin Tamhut: Tidak Boleh, Pohon Bisa Terluka dan Keropos
-
Musim Pemilu, Banyak Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan
-
Modus Penipuan Undangan Pernikahan APK Viral! Pakar Bongkar Cara Kerja dan Solusi Mengatasinya
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024