Suara.com - Sejumlah orang yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Sniper Indonesia mencabut alat peraga kampanye (APK) yang terpaku pada pohon di sepanjang ruas jalan wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka yang peduli lingkungan menganggap pemasangan tersebut juga melanggar aturan.
Ketua LSM Sniper Indonesia Gunawan mengaku prihatin banyak caleg atau peserta Pemilu 2024 melalui timsesnya memasang APK dengan menancapkan di pohon menggunakna paku.
"Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan karena banyak APK yang dipasang di pohon dengan cara dipaku," kata Gunawan di Cikarang, Selasa (19/12/2023).
Dalam mencopot APK yang terpasang di pohon itu mereka menggunakan alat pertukangan standar seperti linggis, palu, dan ember.
Mereka menyisir ruas jalan sepanjang Desa Labansari hingga Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur untuk menertibkan APK yang melanggar ketentuan pemasangan tersebut.
"Ini baru hari pertama dan hingga siang tadi sudah sekitar 300 APK berikut ratusan paku berukuran kecil hingga besar yang berhasil dicabut dan dikumpulkan rekan-rekan," ucapnya.
Meski demikian, APK yang sudah dicopot itu akan disimpan. Dia juga mempersilakan kontestan pemilu baik partai politik maupun calon anggota legislatif jika hendak mengambil APK yang telah dicabut.
"Bagi pihak-pihak yang mau mengambil APK maupun banner iklan yang tercabut dipersilakan karena kami tidak merusak. Kami menyimpannya dengan baik," ujarnya.
Lebih lanjut, Gunawan menjelasakan aksi ini berawal dari keresahan masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat pemasangan media kampanye dengan cara dipaku di batang pohon.
Baca Juga: Musim Pemilu, Banyak Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan
Pemasangan di pohon kata dia, salah satu tempat yang dilarang untuk pemasangan APK.
"Pemasangan APK diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pada Pasal 36 butir kelima, dijelaskan pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat," paparnya.
Kemudian pada pasal 70 dijelaskan secara lebih rinci mengenai bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 yakni larangan pemasangan APK di tempat umum.
Seperti tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman, dan pepohonan.
"Selain melanggar ketentuan perundangan, bagi kami, penertiban APK dan iklan-iklan lain yang dipaku ke pohon karena memandang dapat merusak kelestarian lingkungan hidup karena pohon harus dijaga dan dirawat. Kami tidak akan kompromi dengan hal ini dan kami akan terus melakukan aksi ini," katanya memungkasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemasangan Bendera PDIP dan Demokrat Main Tinggi-tinggian di Kawasan Tebet
-
Puluhan APK Ganjar-Mahfud Di Banten Hilang, Bawaslu: Itu Pidana Pemilu!
-
Banyak APK Caleg Dipaku di Batang Pohon, Sudin Tamhut: Tidak Boleh, Pohon Bisa Terluka dan Keropos
-
Musim Pemilu, Banyak Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan
-
Modus Penipuan Undangan Pernikahan APK Viral! Pakar Bongkar Cara Kerja dan Solusi Mengatasinya
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Wajah Baru Pasar Godean Usai Relokasi, Pedagang Masih Perlu Beradaptasi
-
Arab Saudi Cari Jalur Ekspor Minyak Baru, Masa Depan Selat Hormuz Makin Suram karena Perang
-
3 Zodiak yang Diprediksi Sukses Finansial 14 Agustus 2026, Rezeki Makin Lancar
-
4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan