Suara.com - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di jalur trotoar di Kawasan Mampang, Jakarta, Sabtu (2/12/2023). Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai, namun sayangnya masih banyak Alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Bahan kampanye tersebut melanggar aturan karena terpasang di tempat-tempat yang tidak semestinya seperti di trotoar yang menghalangi para pejalan kaki.
Banyak juga alat kampanye yang terpasang di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) hingga ke pagar pembatas jalur bus Transjakarta yang bisa mengganggu para pengendara. Terlebih beberapa APK tesebut ada yang tidak terurus dan juga rusak yang bisa membahayakan jika terjatuh ke jalan.
Padahal, sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Berita Terkait
-
Telak! Anies Sebut Manfaat IKN Hanya Dirasakan Aparat Negara
-
Anies Bicara Pentingnya Parpol Pengusung Menang Pileg, Ungkit Pemprov DKI Gagal Jual Saham Pabrik Bir
-
Prabowo Pede Menang Pilpres 2024 Karena Didukung Jokowi-Luhut, Begini Respons Cak Imin
-
Janji Prabowo Selesaikan Kasus HAM Meski Tak Masuk Visi-Misi: Tidak Mau Korban Terluka Dua Kali
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Diguyur Hujan Lebat, Jalur Lingkar Utara Jatigede Longsor
-
Ratusan Mitra Toko Bangunan Dibekali Pemahaman Coretax Lewat Bintang Rucika 2026
-
Pascakebakaran dan Cemari Sungai, Gudang Pestisida di Tangsel Akhirnya Disegel
-
Elevated Road Palu Sepanjang 2,26 Km Resmi Beroperasi
-
Setahun Usai Dibersihkan, Sungai Citarum Kembali Dipenuhi Sampah
-
Atap Stadion Pakansari Rusak Dihantam Angin Kencang
-
Khofifah Jadi Saksi Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
-
Merah Merona Kawasan Glodok Jelang Imlek