Suara.com - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di jalur trotoar di Kawasan Mampang, Jakarta, Sabtu (2/12/2023). Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai, namun sayangnya masih banyak Alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Bahan kampanye tersebut melanggar aturan karena terpasang di tempat-tempat yang tidak semestinya seperti di trotoar yang menghalangi para pejalan kaki.
Banyak juga alat kampanye yang terpasang di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) hingga ke pagar pembatas jalur bus Transjakarta yang bisa mengganggu para pengendara. Terlebih beberapa APK tesebut ada yang tidak terurus dan juga rusak yang bisa membahayakan jika terjatuh ke jalan.
Padahal, sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Berita Terkait
-
Telak! Anies Sebut Manfaat IKN Hanya Dirasakan Aparat Negara
-
Anies Bicara Pentingnya Parpol Pengusung Menang Pileg, Ungkit Pemprov DKI Gagal Jual Saham Pabrik Bir
-
Prabowo Pede Menang Pilpres 2024 Karena Didukung Jokowi-Luhut, Begini Respons Cak Imin
-
Janji Prabowo Selesaikan Kasus HAM Meski Tak Masuk Visi-Misi: Tidak Mau Korban Terluka Dua Kali
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Waduk Melati Akan Ditata Jadi Ikon Baru Destinasi Publik Jakarta
-
Libur Panjang, Ribuan Kendaraan Serbu Kawasan Puncak
-
Melihat Pengembangbiakan Unta Australia di Mojokerto
-
Teluk Kendari Keruh Akibat Banjir, Sedimentasi Kian Mengkhawatirkan
-
Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
-
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Peluk Erat Sang Istri
-
Melihat Penyulaman Kiswah Kabah di Kota Makkah
-
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I 2026
-
Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota Tua Hampir 60 Persen Rampung
-
Status Waspada, Gunung Dukono Kembali Erupsi