Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri mengirimkan kembali surat pengunduran dirinya yang sudah direvisi ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Sabtu (23/12/2023).
Dengan demikian, surat pengunduran diri Firli bisa diproses oleh Kemensetneg hingga ke meja Presiden Joko Widodo atau untuk disetujui.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut, surat revisi itu tertanggal Jumat, 22 Desember 2023.
"Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden," kata Ari mengutip Antara, Senin (25/12/2023).
Firli harus merevisi surat pengunduran dirinya lantaran terdapat kesalahan penggunaan kata.
Pada surat pertama, Firli menuliskan kata 'berhenti'.
Surat tersebut lantas tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kemensetneg.
Ari menyatakan surat pengunduran diri belum dapat diproses.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata lewat keterangannya, dikutip Suara.com, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Suasana Natal Di Rutan KPK, Pendeta Beri Khotbah Antikorupsi
Dijelaskannya, merujuk pada Undang-Undang KPK, tidak mengenal kata berhenti.
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK," terangnya.
Oleh sebab itu, Firli harus merevisi suratnya.
"Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (ketua merangkap anggota KPK)," kata Firli lewat keteragannya, Senin (25/12/2023).
Firli menyebut pada Jumat 22 Desember mendapatkan surat dari Menteri Sekretaris Negara sebagai tanggapannya surat pengunduran dirinya yang dikirimnya pada 18 Desember 2023.
"Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," jelasnya.
Berita Terkait
-
Rayakan Natal Pertama di Rutan KPK, Rafael Alun Dapat Khotbah Antikorupsi dari Pendeta
-
Suami Diduga Jadi Biang Keladi Intimidasi ke Pimpinan KPK, Ini Sosok Istri Muhammad Suryo
-
Permohonan Pengunduran Dirinya 'Didiamkan' Jokowi, Firli Bahuri Langsung Revisi Isi Surat
-
Geger Irjen Karyoto vs Firli Bahuri: Dari Teman Seangkatan, Kini Diduga Saling Serang Gegara Muhammad Suryo
-
Suasana Natal Di Rutan KPK, Pendeta Beri Khotbah Antikorupsi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024