Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri merevisi surat pengunduran dirinya sebagai pimpinan KPK. Revisi dilakukan setelah surat sebelumnya tidak dapat diproses Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Permintaan untuk mundur dari pimpinan KPK tidak dapat diproses presiden karena dalam suratnya, Firli mengggunakan kata 'berhenti' bukan 'mengundurkan diri'.
"Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (ketua merangkap anggota KPK)," kata Firli melalui keterangannya, Senin (25/12/2023).
Firli bilang, pada Jumat 22 Desember mendapatkan surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai tanggapan untuk surat pengunduran dirinya yang dikirimnya pada 18 Desember 2023.
"Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," jelas Firli.
Diakuinya, dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 terkait syarat-syarat pengunduran diri pimpinan atau anggota KPK, tidak memuat kata 'berhenti.' Di dalamnya hanya terdapat, meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan,berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri; atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang.
Revisi surat pengunduran dirinya telah dikirimkan pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Dia berharap pengunduran dirinya segera diproses Presiden Jokowi.
Tidak Dapat Diproses
Baca Juga: Opor Ayam Hingga Kue Kering Jadi Menu Bawaan Keluarga Saat Perayaan Natal Di Rutan KPK
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan surat pengunduran diri belum dapat diproses.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata lewat keterangannya, dikutip Suara.com, Jumat (22/12/2023).
Dijelaskannya, merujuk pada Undang-Undang KPK, tidak mengenal kata berhenti.
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK," terang Ari.
Firli telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK pada 18 Desember 2023. Surat pengunduran diri diserahkannya ke Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sektretaris Negara.
"Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Berita Terkait
-
Geger Irjen Karyoto vs Firli Bahuri: Dari Teman Seangkatan, Kini Diduga Saling Serang Gegara Muhammad Suryo
-
Suasana Natal Di Rutan KPK, Pendeta Beri Khotbah Antikorupsi
-
Biodata Lengkap Alexander Marwata, Pimpinan KPK yang Diduga 'Kebal' Ancaman Irjen Karyoto
-
Jokowi Beri Ucapan Hari Natal Lewat Ilustrasi, Lagi-Lagi Kucing Oren yang Jadi Bintangnya
-
Opor Ayam Hingga Kue Kering Jadi Menu Bawaan Keluarga Saat Perayaan Natal Di Rutan KPK
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
-
Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!
-
Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi
-
Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun
-
Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir
-
Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gedung Peluru AS di Al Dhafra
-
Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil
-
Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari
-
Laporan Intelijen AS Sebar Fitnah Tentang Mojtaba Khamenei, Reaksi Donald Trump Jadi Sorotan
-
Amuk Celurit di Cilincing: Sopir Angkot Tewas Dibacok, Pelaku Diciduk Saat Bersembunyi di Kontainer