Suara.com - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinyatakan melanggar etik berat lantaran menjalani komunikasi dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang tengah berperkara di KPK.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat dengan meminta Firli mengundurkan diri sebagai ketua KPK.
Namun, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku tidak puas dengan sanksi yang diberikan Dewas KPK.
Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta dalam merespons surat pengunduran diri Firli, menjadikan putusan Dewas KPK sebagai salah satu pertimbangan.
"Mestinya ini ditambahi diminta mengundurkan diri dan direkomendasikan pada presiden untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Justru itu saya memohon kepada paduka yang mulia Presiden Jokowi, nantinya dalam memberhentikan Pak Firli, mestinya disertai dengan tidak hormat, karena apa? Melanggar kode etik berat," kata Boyamin melalui keterangannya kepada Suara.com, Rabu (27/12/2023).
Meski demikian, Boyamin mengapresiasi sikap Dewas KPK yang mengungkap pelanggaran etik Firli, pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi LHKPN, dan tidak menjadi tauladan yang baik sebagai pimpinan KPK.
"Tapi Dewan Pengawas cukup jeli dan hebat-lah, saya salut pada Dewas KPK mampu menilai dari sisi-sisi yang menurut etik itu adalah sesuatu yang harusnya tidak boleh dan sesuatu yang dilanggar," kata Boyamin.
Dengan Firli diminta mengundurkan diri, Boyamin menilai beban KPK telah berkurang.
"Saya pernah menyatakan Pak Firli ini menjadi beban KPK, dengan sudah diputus oleh Dewan Pengawas hari ini, maka beban itu sudah hilang dan tinggal melakukan prestasi kerja kedepannya oleh KPK," katanya.
Baca Juga: Guyon Cak Imin Soal Penindak Koruptor Terlibat Kasus Korupsi: Kualat Sama Pak Jazilul
Putusan Dewas KPK
Dalam putusan Dewas KPK, Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik karena menemui SYL.
Dewas KPK menganggap tidak ada satu pun yang meringankan hukuman untuk Firli.
"Hal meringankan tidak ada," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Sementara, hal yang memberatkan Firli terdapat empat poin, di antaranya, tidak mengkui perbuatannya.
"Terperiksa tidak mengakui perbuatannya. Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut," kata Tumpak.
"Berusaha memperlambat jalannya persidangan. Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplimentasikan kode etok, tetapi malah berperilaku sebaliknya," kata sambung Tumpak.
Dalam putusan Dewas KPK, Firli disebut terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Tumpak.
Disebutkan, pertemuan itu tidak dilaporkan Firli kepada para pimpinan KPK yang lain.
"Tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga dapat menimbulkan benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf| Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," kata Tumpak.
Atas perbuatannya itu, Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada Firli Bahuri degan memintanya mengundurkan diri.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
Berita Terkait
-
ICW Desak Dewas Segera Kirim Putusan Kasus Etik ke Jokowi, Ampuh Dorong Firli Bahuri Mundur dari KPK?
-
Ogah Ambil Pusing Kalau Ada Oposisi, Prabowo: Tidak Masalah, Kita Butuh Juga
-
Pamer Foto Jabat Tangan, Prabowo: Hanya Orang Buta Tak Mau Akui Keberhasilan Jokowi
-
Guyon Cak Imin Soal Penindak Koruptor Terlibat Kasus Korupsi: Kualat Sama Pak Jazilul
-
Putusan Dewas KPK Super Terlambat, Timbul Kesan dari Publik, Sengaja Mengulur-ulur
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024