Suara.com - Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Hukum dan Advokasi (Echo) Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan memberitahukan tujuan melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Salah satu alasan utama karena Bawaslu Jakpus dianggap tidak profesional terkait dugaan pelanggaran cawapres Gibran Rakabuming.
"Tindakan teman-teman Bawaslu unprofesional, tidak profesional, maka jalurnya adalah ke DKPP, untuk apa? Untuk mengingatkan para teman-teman yang berfungsi mengawasi, menjalankan tugasnya secara benar, secara profesional, seturut dengan etika dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Hinca di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).
Menurut Hinca, apa yang tengah dilakukan Bawaslu Jakpus terkait perkara Gibran membagikan susu di Car Free Day (CFD) bukan hanya tidak profesional.
"Kami menangkap pesan yang kuat bahwa teman-teman Bawaslu Jakpus tidak profesional. Kalau main bola bukan sekedar offside tapi diving. Kalau diving tentu harus mendapatkan hukuman yang pantas, disediakan di jalur pemilu adalah DKPP," katanya.
"Itu lah sebabnya kita melaporkan ke DKPP untuk memastikan agar pengawas tetap bersih tetap profesional dalam menjalankan tugasnya," sambung Hinca.
Kekinian, Hinca menyampaikan laporan yang dilayangkan pada Rabu kemarin telah diterima dan segera diproses oleh DKPP.
"Kami kemarin TKN secara resmi sudah melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP dan sudah diterima dan segera berproses," katanya.
Sebelumnya diketahui, TKN Prabowo-Gibran telah melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP karena mereka mengusut dugaan pelanggaran saat Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu gratis di CFD 3 Desember lalu.
Baca Juga: Ogah Respons Putusan Bawaslu Jakpus, Anies: Yang Penting Pemilu Lancar, Kampanyenya Fair
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman. Ia menyebut tindakan ini wajar saja karena boleh dilakukan semua pihak.
Apalagi, Gibran dan sejumlah Politisi PAN sudah kooperatif saat dipanggil Bawaslu Jakpus untuk dimintai keterangan mengenai bagi-bagi susu gratis saat kegiatan CFD.
"Iya benar (sudah lapor DKPP). Di satu sisi kami memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik Mas Gibran hadir. Tapi di sisi lain ada tindakan yang menjadi ranah DKPP. Ketidakprofesionalan," ujarnya, Kamis (3/1/2024).
Ia juga menyoalkan Bawaslu Jakpus yang masih mengusut kasus ini meski Bawaslu RI sudah memutuskan tak ada pelanggaran Pemilu.
"Termasuk tindakan asas Nebis in ideum tersebut. Sudah disampaikan oleh rekan kami kepada DKPP," ucapnya.
"Dalam hukum ada yang namanya nebis in Idem terhadap peristiwa yang sama, perkara yang sama, tidak bisa dua kali dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun
-
Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?
-
Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana
-
Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa
-
Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok
-
Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega
-
Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?
-
Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan
-
Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI