Suara.com - Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo, meminta penjatuhan sanksi untuk Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka yang dianggap telah melanggar aturan kampanye dalam kegiatan Car Free Day (CFD), Jalan Sudirman-Thamrin. Ia pun meminta agar Bawaslu segera berkoordinasi dengan Pemprov DKI.
Menurutnya, Bawaslu dalam kasus ini harus memimpin inisiasi untuk penuntasan kasus ini. Bahkan, ketika ada pelaporan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), kepolisian menyerahkannya ke Bawaslu.
"Bawaslu sebaiknya berintegrasi dengan Pemda untuk segera menjatuhkan keputusannya," ujar Rio saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).
Selain itu, ia juga mengingatkan agar Bawaslu tidak terpengaruh dengan tekanan apapun. Bawaslu harus tetap independen dalam menindak segala bentuk pelanggaran Pemilu.
"Untuk penelusuran kasus seperti ini Bawaslu baiknya bersifat independen dan tidak terpengaruh dengan tekanan-tekanan pihak manapun, sehingga dapat melahirkan kepercayaan publik dalam melaksanakan tugas pengawasannya," ungkapnya.
Ia juga menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) mengatur larangan area CFD sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan politik. Selama ini, kata Rio, semua pihak telah mematuhi aturan ini.
"Jadi itu sudah jelas peraturannya, harusnya semua pihak menaatinya. Kebetulan saya pengguna CFD hampir tiap minggu jadi sangat hafal dengan anjuran-anjuran dan larangan yang ada di jalur CFD tersebut," pungkasnya.
Gibran Melanggar
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Ini karena Gibran bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta beberap awaktu lalu.
Baca Juga: Relawan Berharap Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran: Negara Bisa Hemat Rp 27 Triliun
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi surat Bawaslu.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.
Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan itu ada tiga pihak terlapor lainnya, yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Berita Terkait
-
Potensi Sanksi untuk Gibran yang Bagi-bagi Susu Saat CFD: Teguran Hingga Surat Daftar Hitam
-
Yusril Ihza Mahendra: Putusan Bawaslu Jakarta Pusat Soal Gibran Bagi-bagi Susu Melanggar Etik
-
Di Tengah Pilpres 2024, Gibran Bahas Dampak Pembangunan Solo untuk Daerah Lain
-
Cak Imin Sebut Moeldoko Menyakiti Nurani dan Etika, Apa Sebabnya?
-
Relawan Berharap Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran: Negara Bisa Hemat Rp 27 Triliun
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024