Suara.com - Mahkamah Konstitusi bersiap menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, beberapa persiapan seperti pembaruan regulasi, terutama tentang tata beracara dalam perkara PHPU.
Hal itu disampaikan Suhartoyo dalam laporan tahunan 2023 Mahkamah Konstitusi dan pembukaan masa sidang 2024.
Persiapan lainnya meliputi pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara PHPU kepada seluruh pemangku kepentingan pemilu, pembentukan gugus tugas, penyelenggaraan workshop penanganan perkara PHPU, pengembangan sarana dan prasarana gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan.
Selain itu, MK juga telah membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen yang telah dilantik pada 8 Januari 2024 lalu.
“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang Mahkamah Konstitusi telah dibentuk dan telah dilakukan pengisian tiga anggotanya, yaitu Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. dari unsur tokoh masyarakat sebagai Ketua merangkap Anggota, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. dari unsur Hakim Konstitusi sebagai Sekretaris merangkap Anggota, dan Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H. dari unsur akademisi sebagai Anggota,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Dengan begitu, dia menyebut MKMK bekerja untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat MK. Dia juga berharap MKMK akan semakin melengkapi, menjawab kebutuhan kelembagaan, dan memenuhi harapan publik terhadap MK, terutama selama penanganan PHPU.
“Menghadapi penanganan perkara PHPU yang akan dimulai pada Maret mendatang, kami memohon doa dan dukungan seluruh hadirin dan masyarakat agar MK mampu melaksanakan wewenang konstitusional dimaksud dengan sebaik-baiknya,” ujar Suhatoyo.
“Semoga semua itu bermuara pada upaya peningkatan kualitas putusan yang pada akhirnya kami yakini akan memulihkan public trust terhadap Mahkamah Konstitusi,” sambung dia.
Baca Juga: MK Habiskan Anggaran Rp 406,9 M Sepanjang 2023, Paling Banyak Untuk Belanja Barang
Berita Terkait
-
MK Habiskan Anggaran Rp 406,9 M Sepanjang 2023, Paling Banyak Untuk Belanja Barang
-
MK Tangani 202 Perkara Undang-undang Di 2023, UU Pemilu Paling Banyak Digugat
-
Resmi! MK Umumkan 3 Anggota MKMK Permanen, Ini Nama-namanya
-
Koleksi Mobil dan Punya Toyota Kijang Tua, Ternyata Segini Tajirnya Anwar Usman Pamannya Gibran
-
Punya Toyota Kijang Tua, Segini Tajirnya Anwar Usman Pamannya Gibran
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif
-
Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?
-
Potensi Chaos di Depan Mata? Sosiolog UGM Soroti Krisis Kepercayaan pada Negara
-
Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah
-
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
-
Ada Demo Mahasiswa, Selain Bundaran HI Hindari 4 Ruas Jalan Ini
-
WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah
-
Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor