Suara.com - Meski sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPU tertentu, Anda bisa mengajukan pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya sudah menentukan caranya. Apakah kalian tahu cara pindah TPS yang benar?
Sejauh ini, batas pindah TPS hanya bisa dilakukan hingga hari Senin, 15 Januari 2024, apakah Ada salah satu yang perlu melakukannya?
Syarat pindah TPS Pemilu 2024
Sebelum mengajukan pindah TPS untuk Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang, Anda perlu memenuhi salah satu dari berbagai kondisi berikut. Aturan ini sudah tertuang pada Pasal 116 ayat 3 PKPU 7/2022.
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau hukuman.
- Pindah domisili.
- Bekerja di luar domisili.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Bencana alam.
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk kondisi rawat inap, bencana alam, tahanan, dan menjalani tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara bisa mengajukan pemindahan TPS hingga tanggal 7 Februari 2024.
Cara pindah TPS Pemilu 2024
Jika Anda termasuk salah satu dari berbagai syarat di atas, ikuti cara berikut untuk pindah TPS.
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah TPS atau pindah lokasi memilih.
- Lengkapi pengajuan tersebut dengan dokumen keterangan domisili saat ini juga bukti pendukung.
- Bukti pendukung ini bisa berupa surat keterangan sedang kuliah, surat tugas kerja, dan lain sebagainya tergantung dengan alasan Ada merantau dan tidak bisa menggunakan hak suara di tempat asal.
- Setelah dokumen lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang dapat menerima hak suara Anda.
- Status Anda akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambaha (DPTb).
- KPU akan memberikan bukti formulir A5 Pindah Memilih.
Namun, dengan mengajukan pindah TPS, Anda mungkin tidak bisa memilih anggota legislatif, terutama jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil). Seperti itulah cara pindah TPS menutut ketentuan KPU.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Hari Ini Terakhir! KPU Imbau Masyarakat yang Hendak Pindah Memilih Segera Datangi TPS Lokus
Berita Terkait
-
Hari Ini Terakhir! KPU Imbau Masyarakat yang Hendak Pindah Memilih Segera Datangi TPS Lokus
-
Melesat dari Rp180 Ribu jadi Rp24 M, Dana Fantastis Kampanye PSI Disorot Formappi: Tak akan Ada Parpol Jujur!
-
Ini Alasan KSPN Merapat ke Prabowo-Gibran: Ini Bukan Deklarasi Tapi Pernyataan Sikap Saja
-
Beda Pilihan di Pemilu 2024, Kapolda Metro: Ingat Tetangga Saudara Paling Dekat!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024