Suara.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menegaskan bahwa undang-undang berada jauh di atas etika. Penegasan tersebut merespons pihak yang mempertanyakan etika presiden berpihak dan kampanye untuk memenangkan salah satu paslon di Pilpres 2024.
"Undang-undang itu jauh di atas etika. Karena undang-undang itu adalah aturan formal, sementara etika itu tidak aturan formal," kata Nusron Wahid kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Nusron lantas menyinggung isi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasar undang-undang tersebut menurutnya presiden diperbolehkan berpihak dan berkampanye. Tidak hanya untuk orang lain, bahkan untuk dirinya sendiri jika kembali mencalonkan diri sebagai presiden.
"Kalau undang-undang mengatakan boleh secara etika pasti boleh. Tapi kalau undang-undang mengatakan tidak boleh, bisa jadi secara etika itu sebetulnya nggak ada masalah. Kan gitu kira-kira sebetulnya," katanya.
Di sisi lain, Nusron menjelaskan bahwa undang-undang dibuat atas dasar kesepakatan antara rakyat melalui DPR dengan pemerintah. Dalam proses pembuatan undang-undang tersebut menurutnya juga telah didasari pertimbangan pantas dan tidak atau etik dan tidak etiknya.
"Yang mengatakan tidak punya etik siapa? Berarti semua DPR yang mengesahkan itu dianggap nggak punya etika? Berarti pemerintah dulu yang terlibat mengesahkan UU nggak punya etika, pada tahun 2017?," tuturnya.
Padahal, kata Nusron, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut disahkan saat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dijabat almarhum Tjahtjo Kumolo politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang kekinian menjadi partai pengusung pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud.
Sementara Wakil Presiden dijabat Jusuf Kalla atau JK yang kekinian berada di kubu pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin.
"Pada tahun 2017 itu Menteri Dalam Negeri-nya Pak Tjahtjo Kumolo, Wapresnya Pak Jusuf Kalla. Berarti apakah dengan demikian orang yang terlibat dalam proses penyusunan undang-undang itu dianggap nggak punya etika juga?" ujarnya.
Pernyataan Jokowi soal presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak ini sebelumnya disampaikan usai dirinya menyaksikan acara serah terima pesawat C130J Super Hercules A-1344 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024) pagi.
Acara tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang juga merupakan capres pendamping Gibran Rakabuming Raka putra sulung Jokowi.
Jokowi saat itu menjelaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye di Pilpres dan Pemilu termasuk presiden juga menteri.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi merespons pertanyaan terkait adanya menteri yang terjun menjadi tim sukses salah satu pasangan capres-cawapres.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," kata Jokowi.
Meski bisa ikut kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.
Tag
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Dinilai Tak Langgar Hukum dan Etika Terkait Pernyataan Keberpihakan dan Kampanye Pemilu
-
Cuma Butuh 3 Bulan Buat Jokowi Mengubah Pernyataannya 180 Derajat, Sampai Dapat Julukan Khusus
-
Pede Suara Prabowo-Gibran Bisa Tembus 70 Persen, Zulhas: Sulsel Jangan Kalah!
-
Stafsus Sebut Presiden Sebelum Jokowi Turut Berkampanye: Bukan Hal Baru!
-
Tom Lembong Blak-blakan Ungkap Penyebab Tersingkir dari Ring 1 Jokowi
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024